Internasional
Sudan Segera Serahkan Mantan Presiden Omar Al-Bashir ke Pengadilan Kriminal Internasional
Pemerintah Sudan akan menyerahkan otokrat lama Omar Al-Bashir ke Pengadilan Kriminal Internasional. Dia tidak sendiri, tetapi bersama dengan pejabat
SERAMBINEWS.COM, KHARTOUM - Pemerintah Sudan akan menyerahkan otokrat lama Omar Al-Bashir ke Pengadilan Kriminal Internasional.
Dia tidak sendiri, tetapi bersama dengan pejabat lainnya yang dicari terkait konflik Darfur, kata Menteri Luar Negeri Mariam Al-Mahdi, Rabu (11/8/2021).
"Kabinet memutuskan untuk menyerahkan pejabat buronan ke ICC," kata Mahdi seperti dikutip oleh media pemerintah.
Bashir, yang memerintah Sudan dengan tangan besi selama tiga dekade sebelum digulingkan di tengah protes rakyat pada 2019, menghadapi tuduhan genosida.
Termasuk kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Sudan, Ribuan Rumah Rusak dan Rubuh
PBB mengatakan 300.000 orang tewas dan 2,5 juta mengungsi dalam konflik, yang meletus di wilayah barat yang luas pada tahun 2003.
Bashir (77) telah dicari oleh ICC sejak 2009, ketika mengeluarkan surat perintah penangkapannya, seperti dilansir AFP, Rabu (11/8/2021).
Keputusan untuk menyerahkannya datang selama kunjungan ke Sudan oleh kepala jaksa ICC Karim Khan.
Sudan telah dipimpin oleh pemerintahan sipil-militer transisi sejak Agustus 2019.
Juga telah berjanji untuk membawa keadilan bagi para korban kejahatan yang dilakukan di bawah Bashir.
Khartoum menandatangani kesepakatan damai Oktober 2020 dengan kelompok-kelompok pemberontak kunci Darfuri.
Baca juga: Arab Saudi Dukung Mesir dan Sudan, Perselisihan Bendungan Raksasa Ethiopia
Beberapa pemimpin mereka menduduki jabatan puncak di pemerintahan, meskipun kekerasan terus membayangi kawasan itu.
Perang Darfur pecah pada tahun 2003 ketika pemberontak non-Arab mengangkat senjata mengeluhkan diskriminasi sistematis oleh pemerintah Bashir yang didominasi Arab.
Khartoum menanggapi dengan melepaskan milisi Janjaweed yang terkenal kejam, yang direkrut dari antara masyarakat nomaden di kawasan itu.
Kelompok hak asasi manusia telah lama menuduh Bashir dan mantan pembantunya menggunakan kebijakan bumi hangus, memperkosa, membunuh, menjarah dan membakar desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-sudan-omar-al-bashir.jpg)