Bank Aceh Sudah Salurkan Rp 1,9 T, Pembiayaan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Mendukung program pemerintah dalam menstimulus perekonomian, Bank Aceh telah menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Editor:
bakri
“Kita tahu masyarakat yang berdampak ini sudah susah mengangsur pembiayaan bagi bank. Apabila ini tidak dilakukan, maka performanya menjadi buruk maka keluarlah peraturan itu semacam memberikan relaksasi. Silakan melakukan restrukturisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha yang benar-benar terdampak,” sebutnya.
Dikatakan, POJK Nomor 11 tersebut berakhir Maret 2021. Namun pada Desember 2020 pemerintah melihat pandemi ini belum berakhir, dan apabila dihentikan maka akan menjadi kesulitan bagi perbankan dan masyarakat. “Lalu dijadikan perubahan dari POJK Nomor 11 itu, yang intinya memberikan perpanjangan waktu setahun lagi kepada masyarakat untuk benar-benar bisa memperbaiki usahanya,” kata Yusri.(una)