Sabtu, 25 April 2026

Kadus Rudapaksa Keponakannya Bertahun-tahun, Terungkap setelah Korban Lulus Sekolah

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah lulus sekolah.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang keponakan menjadi korban aksi bejat pamannya selama bertahun-tahun.

Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah lulus sekolah.

Pelaku berinisial AY (50) Kini ditangkap polisi

Pelaku merupakan seorang kepala desa (kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Korbannya berinisial S (19), yang tak lain adalah keponakan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Dente Teladas.

"Pelaku pelecehan ini merupakan kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/8/2021), dilansir Tribun Lampung.

Perbuatan pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua.

Diketahui, selama sekolah, korban tinggal bersama tersangka.

Baca juga: Anggota DPR RI Ilham Pangestu Bantu Fasilitas Internet Gratis untuk Gampong Jambo Labu Aceh Timur

Baca juga: Meski Tengah Dirundung Masalah Hukum, Nikita Mirzani Mau Bagi-bagi Duit Rp 50 Juta untuk Followers

Setelah lulus, korban kemudian pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Setibanya di rumah, korban bercerita kepada orangtuanya terkait apa yang terjadi selama tinggal bersama AY.

Korban mengaku pamannya telah berbuat asusila kepadanya.

Orangtua korban yang mendengar itu langsung emosi.

Mereka kemudian mendatangi Mapolsek Dente Teladas pada Selasa siang.

Orangtua korban pun melaporkan perbuatan asusila yang telah dilakukan AY terhadap anaknya.

Ilustrasi, Oknum kadus Tulangbawang Lampung diamankan Polsek Dente Teladas lantaran melakukan tindak asusila.
Ilustrasi, Oknum kadus Tulangbawang Lampung diamankan Polsek Dente Teladas lantaran melakukan tindak asusila. ((Polsek Dente Teladas/TribunLampung))
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved