Sabtu, 25 April 2026

Kadus Rudapaksa Keponakannya Bertahun-tahun, Terungkap setelah Korban Lulus Sekolah

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah lulus sekolah.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi 

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak memburu pelaku.

Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya ditangkap.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Eman, dilansir Tribun Lampung.

Dari situ diketahuim aksi bejat pelaku sudah dilakukan bertahun-tahun.

Yakni sejak bulan Juni 2015 sampai 2021.

"Aksi pertama itu terjadi di bulan Juni 2015 pukul 01.00 WIB di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku."

"Karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah," ujar Eman.

Kala itu, pelaku masuk ke kamar korban lalu mengajak untuk berhubungan intim.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," beber Eman.

Tak berhenti di situ, aksi bejat itu terus menerus dilakukan pelaku hingga 2021.

"Setiap kali usai beraksi, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku kalau sampai bercerita kepada orang lain," ungkapnya.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AY pun diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved