Lagi, Terdakwa Divonis Mati, Kasus Sabu 60 Kg
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/8/2021) kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa yang terlibat
LHOKSUKON– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/8/2021) kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu 60 kg dari Malaysia ke Aceh. Muhammad Amin, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara merupakan terdakwa keempat dalam kasus ini.
Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful dan Inda Rufiedi SH dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Sidang itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH.
Muhammad Amin mengikuti sidang secara online melalui layar tampilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Ia adalah terdakwa keempat yang divonis mati di PN Lhoksukon. Muhammad Amin sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh, karena berhasil kabur ketika tiga temannya yang lain ditangkap.
Tiga temannya yang sudah divonis dalam kasus itu adalah, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, Juliadi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Kemudian, Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Namun, di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan tersebut.
Amar putusan yang dibacakan hakim terhadap terdakwa, antara lain menceritakan tentang kronologis penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh pada akhir September 2020. Terdakwa berperan mencarikan orang yang akan menerima sabu-sabu yang akan dikirim dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang dirampas untuk negara.
Antara lain dua handphone milik terdakwa, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max Warna Hitam Dengan Nomor Pol BL 6391 KAC, Dirampas untuk Negara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa pada 21 Juli 2021. Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Kemudian, hakim menutup sidang pamungkas tersebut.
Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambi, menyebutkan, karena terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir, maka kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak masih memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyatakan sikap sejak kasus tersebut diputuskan hakim.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut masih dalam proses kasasi. Kemudian pengacara terdakwa mengajukan kontra memori dalam kasus tersebut. “Berkas kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung sekitar sebulan yang lalu,” pungkas Humas PN Lhoksukon itu.(jaf)