Masih Ingat Kasus Asabri, Kejaksaan Agung: 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Disidang di PN Jakpus
"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," ujar Leonard dalam keterangannya
"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," ujar Leonard dalam keterangannya
SERAMBINEWS.COM - Akhirnya delapan tersangka kasus Asabri dimejahijaukan.
Pengadilan Jakarta mulai menyidangkan melibatkan orang-orang berpangkat tersebut.
Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan penyusunan berkas dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Kamis (12/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan kasus tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dapat disidangkan secara terbuka.
"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kadiskes Bireuen dan Dokter RSUD Bireuen Awali Suntik Vaksin Dosis Ketiga
Baca juga: Janda Oknum PNS Abdya dan Pria Beristri Diamankan di Rumah Masing-masing, Usai Dilapor Istri Sah
Baca juga: FAKTA Kafe Milik Ucok Baba Dipalak Preman, Minta Uang Rp 1,5 Juta hingga Pelaku Ditangkap Polisi
Delapan tersangka yang dilimpahkan ialah: mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, kata Leonard, Jaksa juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Leonard menjelaskan, semula penyidik memiliki sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini.