Berita Banda Aceh
Dishub Kota Banda Aceh Tegur dan Peringatkan Sopir dan Pengusaha Pengangkut Material, Ada Apa?
“Kondisi ini membahayakan keselamatan pengguna lalu jalan, bisa menimbulkan kecelakaan dengan kondisi saat ini sedang musim hujan."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Menurut Aqil sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 Ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.(*)
Baca juga: Jika Kolesterol Tinggi jangan Khawatir, Turunkan dengan Konsumsi Rutin Teh Hijau, Manfaat Lainnya?
Baca juga: Korban Banjir dan Tanah Longsor Turki Menjadi 27 Orang
Baca juga: Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya, Tegaskan Siap Diperiksa dan Tak Ada Jemput Paksa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tanah_berserakan_2021.jpg)