Berita Banda Aceh
Dishub Kota Banda Aceh Tegur dan Peringatkan Sopir dan Pengusaha Pengangkut Material, Ada Apa?
“Kondisi ini membahayakan keselamatan pengguna lalu jalan, bisa menimbulkan kecelakaan dengan kondisi saat ini sedang musim hujan."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
“Kondisi ini membahayakan keselamatan pengguna lalu jalan, bisa menimbulkan kecelakaan dengan kondisi saat ini sedang musim hujan."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengingatkan para sopir dan pengusaha truk pengangkut material tanah untuk mematuhi aturan serta mengikuti ketentuan saat melintas di kawasan kota.
Pasalnya, material tanah timbun yang diangkut truk-truk yang melintas di Jalan Tgk Daud Beureueh, Jalan Tgk Diblang, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh meninggalkan bekas lumpur dan jejak tanah yang dibawa truk itu di badan jalan, sehingga jalan menjadi kotor, menguning dan di samping membahayakan para pengendara sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma SH MH, mengatakan pihaknya menegur dan mewarning para sopir dan pengusaha angkutan truk pengangkut material.
Teguran dan peringatan yang dilakukan oleh petugas Dishub Kota, yakni dengan mendatangi langsung ke lokasi pembangunan tempat truk-truk tersebut menurunkan material tanah timbun itu.
Baca juga: Tentara Pakistan Bentrok dengan Demonstran Afghanistan di Perbatasan, Satu Pria Tewas Saat Menunggu
Baca juga: Taliban Rebut Dua Provinsi Lagi, Serangan Kilat, Sinyal Merebut Ibu Kota Kabul
"Pada saat melintas truk pengangkut tanah timbun tersebut meninggalkan lumpur dan tanah di badan jalan.”
“Kondisi ini membahayakan keselamatan pengguna lalu jalan, bisa menimbulkan kecelakaan dengan kondisi saat ini sedang musim hujan," terang Aqil kepada Serambinews.com, Jumat (13/8/2021).
Karena itu, pihaknya meminta dengan tegas para sopir truk dan pengusaha pemilik angkutan pengangkut tanah timbun tersebut agar mematuhi aturan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jangan, karena mengambil keuntungan sepihak, mengabaikan keselamatan banyak orang.
Selain meninggalkan tanah dan lumpur di jalan, bekas tumpahan itu juga membentuk menjadi debu dan mengganggu pernafasan para pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.
Baca juga: Penembakan Meletus di Inggris, Lima Orang Tewas
Baca juga: Jet Tempur, Pengebom B-52 dan Drone Amerika Serikat Terlibat Dalam Pertempuran di Afghanistan
"Dishub Kota Banda Aceh sudah mengingatkan para pengemudi dan pengusaha truk agar mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum keluar dari area proyek ke jalan raya agar membersihkan roda-roda truk pengangkut material itu terlebih dahulu dari lumpuh dan tanah, salah satunya di ban," terang Aqil.
Lalu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh juga mengingatkan para sopir untuk menutup dengan bagus bagian material tanah yang diangkut dengan terpal agar tidak terbang dan tumpah di jalan.
"Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan kendaraan untuk mengangkut material bangunan guna kepentingan pembangunan wajib untuk membersihkan roda kendaraan sebelum melewati jalan umum, memberikan penutup dan wajib untuk membersihkan tanah yang diangkut apabila mengotori jalan," tegasnya.
Baca juga: Komandan Milisi Afghanistan Ismail Khan Ditangkap, Seusai Taliban Rebut Herat
Baca juga: VIRAL TNI Unjuk Otot Bikin Tentara Amerika Takjub, Ternyata Pendamping Fitnes KSAD Jenderal Andika
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma juga menerangkan terkait persoalan itu Dishub Kota Banda Aceh masih memberikan teguran secara persuasif dengan meminta para sopir dan pengusaha truk tersebut untuk membersihkan jalan dari tanah yang berserakan.
Menurut Aqil sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 Ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.(*)
Baca juga: Jika Kolesterol Tinggi jangan Khawatir, Turunkan dengan Konsumsi Rutin Teh Hijau, Manfaat Lainnya?
Baca juga: Korban Banjir dan Tanah Longsor Turki Menjadi 27 Orang
Baca juga: Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya, Tegaskan Siap Diperiksa dan Tak Ada Jemput Paksa