Vaksin Covid

Marak Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Seukuran Kartu KTP, Apakah Boleh?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan sertifikat vaksin menjadi tanggung jawab pribadi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP. 

SERAMBINEWS.COM - Di media sosial sekarang ini sedang ramai penawaran jasa pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik.

Penawaran cetak sertifikat vaksin Covid-19 yang sering dijumpai yaitu berbentuk kartu seukuran KTP atau kartu ATM.

Ukurannya yang kecil dikatakan lebih mudah dibawa dan praktis untuk ditunjukkan saat dimintai sebagai syarat dalam berbagai keperluan.

Seperti diketahui, di Indonesia setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin.

Sertifikat tersebut diberikan secara digital dan bisa diunduh melalui situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.

Seiring berjalannya program vaksinasi Covid-19 secara nasional, kemudian muncul aturan dari pemerintah yang mengharuskan penunjukan sertifikat vaksin Covid-19  sebagai syarat untuk berbagai keperluan.

Misalnya seperti syarat melakukan perjalanan hingga saat memasuki mall atau pusat-pusat publik lainnya.

Baca juga: Masuk Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Dosis I dan II di Link pedulilindungi.id atau Via Aplikasi

Sejak saat itulah, muncul jasa-jasa penawaran pencetakan kartu vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik seperti yang sedang ramai saat ini, yaitu berbentuk seperti KTP atau kartu ATM.

Sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP.
Sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP. (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Lantas, apakah boleh mencetak kartu vaksin dengan bentuk demikian?

Perlukah sertifikat vaksin Covid-19 dicetak secara fisik?

Cetak sertifikat tidak diatur

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat menggunakan sertifikat dalam bentuk cetak, baik dari penyedia layanan perjalanan maupun Kementerian Kesehatan.

Seperti dimuat di Kompas.com pada (07/07/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Rawan penyalahgunaan data pribadi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved