Minggu, 12 April 2026

Berita Pidie

Pansus DPRA Janji Selesaikan Tanah Jalan Tol

Ganti rugi tanah di kawasan gampong yang memiliki sertifikat dibayar lebih rendah dibandingkan harga tanah di hutan.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menjelaskan kepada warga terkait ganti rugi jalan tol di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Jumat (13/8/2021) 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pansus DPRA dapil Pidie dan Pidie Jaya berjanji akan mencari alternatif solusi dalam menyelesaikan ganti rugi tanah milik warga yang terkena proyek Jalan Tol di Padang Tiji, Pidie.

Janji Tim Pansus DPRA disampaikan dalam pertemuan dengan warga di Padang Tiji.

Warga mengeluh harga ganti rugi tanah untuk Jalan Tol dibayar tidak sesuai prosedur. Sebab, ganti rugi tanah di kawasan gampong yang memiliki sertifikat dibayar rendah dibandingkan harga tanah di hutan atau gle dibayar lebih tinggi.

"Hasil laporan warga bahwa ganti rugi tanah di hutan produksi milik pemerintah dibayar tinggi dan tanah warga memiliki sertifikat dibayar rendah. Ini kita akan cari solusi," kata Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, kepada Serambinews.com, Jumat (13/8/2021).

Ia menyebutkan, dirinya bersama anggota DPRA dapil Pidie dan Pidie Jaya, sebenarnya melakukan pansus seiring adanya LHP terhadap proyek fisik dengan sumber dana APBA.

Tapi, akibat adanya keluhan warga Padang Tiji menyangkut harga tanah tidak sesuai sehingga harus ditampung keluhan masyarakat tersebut. 

"Kita berjanji akan menyelesaikan proses pengadaan tanah yang terkena Jalan Tol. Penyelesaian itu dengan memanggil BPN Aceh dan PPTK proyek jalan tol, termasuk Tim Satgas A dan B dalam proses pengadaan tanah," jelasnya.

Baca juga: Yenny Wahid Mundur dari Jabatan Komisaris Garuda Indonesia, Pendapatan Garuda Turun Drastis

Baca juga: Perkelahian Maut di Hutan Singkil belum Ada Perdamaian, Malam Hari Mencekam

Baca juga: Taliban Rebut Kandahar Kota Terbesar Kedua di Afghanistan, Pejabat Melarikan Diri, Situasi Memburuk

Ia menyebutkan, pemanggilan itu untuk mendengar penjelasan dari PPTK dan BPN Aceh mulai dari validasi, perhitungan tanah bagaimana sistem penilaiannya. Juga proses setuju hingga mekanisme pembayarannya. 

"Apakah adanya pidana dan persengkokolan dalam proses pengadaan tanah. Jadi kita akan cari solusi dan kami minta berikan waktu kepada kami, termasuk apakah gubernur boleh menerbitkan sk penlok kembali kita akan mempelajarinya," jelasnya.

Anggota Pansus DPRA, Anwar Husen, mengatakan, dirinya meminta kepada PPTK Jalan Tol untuk menindaklanjuti semua keluhan warga yang telah disampaikan. 

Jangan sampai masyarakat komplain kembali terkait pembayaran lahan terkena Jalan Tol, seperti tidak sesuai harga. 

"Kita malu dengan pemerintah, seolah-olah menghambat pembangunan jalan tol. Makanya harus diselesaikan," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved