Selasa, 12 Mei 2026

Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Tidur Bersama hingga Curi Perhiasan, Kini Divonis 2 Tahun

Pria berinisial JS (36) ini memoroti wanita yang dipacarinya hingga akhirnya mereka tersadar telah ditipu lalu melaporkan ke polisi.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

Ternyata, bukan hanya Lisma saja yang ditipu oleh terdakwa melainkan beberapa korban lainnya.

"Setelah mengetahui perbuatan terdakwa yang berbohong, membujuk rayu dan menjanjikan para saksi untuk dinikahi, Lisma Sihotang dan para saksi pergi ke Sibolga dan berjumpa dengan keluarga terdakwa," ucap Jaksa.

Dari pertemuan itu terbongkar bahwa tidak benar terdakwa bekerja di Palembang, selain itu pengakuan soal Istrinya meninggal dunia adalah bohong.

"Lalu Lisma melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa maka Lisma Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp 8.5 juta," kata Jaksa.

(Gita Nadia Tarigan/tribun-medan.com)

Baca juga: VIDEO Presiden Jokowi Beri Bonus Untuk Para Atlet di Olimpiade Tokyo

Baca juga: Yenny Wahid Mundur dari Jabatan Komisaris Garuda Indonesia, Pendapatan Garuda Turun Drastis

Baca juga: Usai Heboh Berita Penderita Thalassemia, Dinkes Aceh Jaya Sambangi Rumah Marzuki

 Tribun-Medan.com dengan judul Pria Ini Poroti Janda dengan Mengaku Bergaji Besar, Menginap Bersama hingga Curi Perhiasan

BACA BERITA KASUS PENIPUAN LAINNYA

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved