Sabtu, 2 Mei 2026

Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Tidur Bersama hingga Curi Perhiasan, Kini Divonis 2 Tahun

Pria berinisial JS (36) ini memoroti wanita yang dipacarinya hingga akhirnya mereka tersadar telah ditipu lalu melaporkan ke polisi.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

Karena berhasil memikat hati Lisma, Juneidi pun melancarkan aksinya dengan meminjam sejumlah uang kepada Lisma dengan berbagai alasan.

"Pertama tanggal 4 Januari 2021 Lisma dari Batam ada mentransfer uang Rp 1 juta kepada terdakwa, dengan alasan buat ongkos pulang dari Sibolga menuju Palembang untuk bekerja, dan berjanji akan mengembalikannya setelah gajian," kata Jaksa.

Tidak hanya sekali, Juneidi pun kembali meminjam uang Lisma dengan berbagai alasan, seperti anaknya sedang sakit, Ibunya meninggal dunia, ongkos dari Sibolga menjumpai Lisma di Medan, membeli Paket Internet, hingga uang untuk beli Oli dan Service Mobil.

"Selanjutnya, ketika terdakwa mendatangi Lisma di rumahnya di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo juga ada memberikan pinjaman beberapa kali," kata Jaksa.

Lalu, pada 12 Maret 2021 setelah pesta di Rantau Prapat, terdakwa dan Lisma kembali ke rumah kakak Lisma di Kota Sidikalang.

Saat itu, terdakwa bersama Lisma pun menginap di sebuah penginapan.

Kemudian keesokan harinya, Lisma bermaksud pulang ke Medan, sedangkan terdakwa pulang ke Kota Sibolga.

Keduanya pun sarapan di daerah Sumbul Kabupaten Dairi.

"Saat itu terdakwa berpura-pura ke mobil, dan tanpa seizin korban, terdakwa mengambil perhiasan cincin emas sebanyak 3 buah, kalung emas dan sepasang kerabu emas korban, yang tersimpan di dalam tas di Jok Mobil terdakwa," ucap Jaksa.

Usai melakukan aksinya, dengan santai terdakwa melanjutkan sarapan bersama Lisma.

Setelah sarapan, terdakwa menyetopkan mobil Penumpang Umum Sampri untuk kendaraan Lisma pulang ke Kota Medan, sedangkan terdakwa pulang ke Sibolga dengan mengendarai mobilnya.

Sesampainya di rumah, Alangkah tergejutnya Lisma semua perhiasannya tidak ada di tempat.

Ia pun mulai curiga kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mendatanginya di Medan.

Kemudian setelah bertemu, Lisma pun diam-diam menyalin sejumlah nomor dari ponsel terdakwa.

Selanjutnya Lisma menghubungi nomor-nomor tersebut untuk mendapatkan informasi tentang terdakwa, hingga terbongkarlah semua penipuan yang dilakukan Juneidi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved