Berita Banda Aceh
Mantap, Semua Gampong di Banda Aceh dan Tamiang Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II, Ini Data Se-Aceh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong atau DPMG Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, Zul Husni, meny
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong atau DPMG Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, Zul Husni, menyampaikan hal ini di Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantap, semua gampong di Banda Aceh dan Aceh Tamiang sudah mencairkan Dana Desa atau DD tahap II.
Adapun jumlah gampong di Banda Aceh 90 dan Aceh Tamiang 213 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong atau DPMG Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, Zul Husni, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Jumat (13/8/2021).
"Sedangkan daerah lain, belum semua gampong mencairkan dana desa tahap dua," sebut Zul Husni .
Zul Husni menjelaskan pencairan dana desa dalam satu tahun dibagi tiga tahap.
Tahap I dan II masing-masing 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen lagi dari pagu yang diplotkan untuk masing-masing gampong itu.
Baca juga: 3.445 Gampong belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Total Capai Rp 1 Triliun, Ini yang Harus Dilakukan
Secara umum untuk Aceh, kata Zul Husni, tahap I total dana desa yang telah dicairkan/ditarik senilai Rp 1,933 triliun untuk 6.469 gampong se-Aceh atau sebesar 99,57.
Sedangkan dana desa tahap II baru dicairkan Rp 886,78 milair kepada 3.469 desa atau baru sebesar 46,98 persen dari 6.497 gampong yang ada di Aceh.
Untuk dana desa tahap III, baru 35 gampong yang mencairkan dengan nilai Rp 4,75 miliar.
3.445 gampong belum cairkan Dana Desa Tahap II
Sebaliknya, kata Zul Husni, 3.445 gampong di Aceh hingga kini belum mencairkan dana desa atau DD tahap II.
"Kondisi itu sangat memprihatinkan.
Kita minta Pemerintahan Gampong yang belum mencairkan dana desa tahap II hingga Agustus ini segera menyelesaikan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pencairan dana desa tahap I.
Tujuannya agar bisa mencairkan dana desa tahap II," jelas Zul Husni.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik HTI Ranto Naru Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara