Berita Banda Aceh
3.445 Gampong belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Total Capai Rp 1 Triliun, Ini yang Harus Dilakukan
Sedangkan jumlah desa atau gampong dalam 23 kabupaten/kota se-Aceh mencapai 6 ribu lebih.
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan jumlah desa atau gampong dalam 23 kabupaten/kota se-Aceh mencapai 6 ribu lebih.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 3.445 gampong di Aceh hingga kini belum mencairkan dana desa atau DD tahap II.
Sedangkan jumlah desa atau gampong dalam 23 kabupaten/kota se-Aceh mencapai 6 ribu lebih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong atau DPMG Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, Zul Husni, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Jumat (13/8).
"Kondisi itu sangat memprihatinkan.
Kita minta Pemerintahan Gampong yang belum mencairkan dana desa tahap II hingga Agustus ini segera menyelesaikan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pencairan dana desa tahap I.
Tujuannya agar bisa mencairkan dana desa tahap II," jelas Zul Husni.
Zul Husni menyebutkan dana desa tahap II yang belum dicairkan masih sangat besar, yakni sekitar Rp 1 triliun lagi, dari pagunya Rp 1,9 triliun.
Pasalnya, yang baru ditarik atau dicairkan sekitar Rp 886,78 miliar.
Selanjutnya gampong-gampong yang telah mencairkan dana desa dan pelaksanaan kegiatan dana desa tahap I dan II, kata Zul Husni, diminta secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban untuk pencairan DD tahap III.
Baca juga: Ada 12 Gampong di Lhokseumawe Belum Cair Dana Desa Tahap II, Ini Sebabnya
Masih ada gampong belum cairkan dana desa tahap I
Lebih parah lagi, kata Zul Husni, hingga kini masih ada gampong di lima daerah ini belum mencairkan dana desa tahap I, yaitu tiga dari 609 gampong di Kabupaten Bireuen.
Kemudian, tiga dari 604 gampong di Aceh Besar.
Selanjutnya lima dari 730 gampong di Pidie.
Berikutnya satu dari 295 gampong di Gayo Lues dan empat dari 852 gampong di Aceh Timur.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik HTI Ranto Naru Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara