RUU

Ketua DPR RI Puan Maharani, Masa Sidang Dibuka Lagi, DPR Kebut Penyelesaian 7 RUU

Presiden menyampaikan secara resmi RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Kompas.com
Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani terpilih menjadi Ketua DPR periode 2019-2024. 

Lalu yang ketiga pengawasan terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengawasan ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan. Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Pengawasan Pelaksanaan Keuangan Negara dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah,” jelas Puan.

DPR pun akan melakukan pengawasan terhadap Tata Kelola Obat dan Tata Kelola Alat Kesehatan, pengawasan dan pendampingan distribusi bantuan sosial agar lebih tepat guna dan tepat sasaran, serta pengawasan terhadap Program 1 juta guru PPPK pada tahun 2021 agar permasalahan kekurangan dan pemerataan guru di setiap jenjang dapat terselesaikan.

Kemudian yang terakhir adalah pengawasan Kinerja pelaksanaan kebijakan moneter dan kebijakan sektor jasa keuangan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pada kesempatan itu, Puan turut menyinggung mengenai kekerasan yang dilakukan oknum personel TNI terhadap warga Papua beberapa waktu lalu.

“Panglima TNI agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang telah melakukan tindakan tersebut. DPR berharap agar tindakan kekerasan aparat terhadap masyarakat tidak akan terjadi lagi,” tegas mantan Menko PMK itu.

“Setiap personil aparat keamanan dan pertahanan harus dapat menampilkan sosok aparat negara yang melindungi, mengayomi, dan memberikan rasa aman bagi rakyat,” sambung Puan.(*)

Baca juga: Dokter Bakar Bengkel Pacar, Adik Korban: Pelaku Ingin Kuasai Harta, Minta Tebusan Hamil Rp 300 Juta

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Spanyol: Duo Madrid dan Barcelona Raih Kemenangan, 4 Pemain Cetak 2 Gol

Baca juga: Ini Alasan Presiden Afghanistan Tinggalkan Negaranya Sebelum Taliban Masuk Kota Kabul

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved