Dana Otonomi Khusus
Pemerintah Naikkan Dana Otonomi Khusus Papua Jadi 2,25 Persen dari Plafon DAU Nasional
"Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional," ujar Jokowi dalam pidato...
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021.
Dalam UU tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan plafon dana otsus Papua.
"Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional," ujar Jokowi dalam pidato terkait Rancangan UU APBN 2022, Senin (16/8/2021).
Penyaluran dana otsus disebut Jokowi memberikan peluang perbaikan pengelolaan dana otsus. Pasalnya pada UU itu juga diatur terkait penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana otsus.
"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ungkap Jokowi.
Pada UU tersebut, penggunaan dana otsus Papua disebut berbasis pada kinerja. Anggaran sebesar 1,25% dari plafon DAU tersebut ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Besaran untuk belanja pendidikan paling sedikit sebesar 30% dan belanja kesehatan 20%.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, pemerintah menganggarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 770,4 triliun.
Jokowi mengatakan pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD.
Sehingga diharapkan dapat terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemerintah akan berikan dana otonomi khusus Papua, ini besarannya"