Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti dari Dasar Hitam Jadi Putih Tahun Depan, Bayar atau Gratis?

alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera seb

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
POLRI via KOMPAS.COM
Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru, warna pelat kendaraan akan diganti dari dasar hitam jadi putih, dijadwalkan berlangsung tahun depan. 

SERAMBINEWS.COM - Korlantas Polri pada tahun depan menjadwalkan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan dengan warna baru.

Sebagaimana diketahui, pelat nomor yang saat ini digunakan masyarakat memiliki warna dasar hitam dengan tulisan nomor kendaraan berwarna putih.  

Namun sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian, dasar warna pelat nomor kendaraan tersebut akan diubah menjadi putih dengan tulisan warna hitam.

Dikutip Serambinews.com dari situs Korlantas Polri pada Senin, 15 Agustus 2021, aturan soal pelat nomor terbaru itu tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Lantas, mengapa warna pelat nomor kendaraan yang digunakan saat ini harus diganti?

Apakah penggantian warna pelat kendaraan tersebut akan diberlakukan pada seluruh kendaran serta berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Baca juga: VIDEO Bak Sulap Pengendara Ganti Pelat Merah Jadi Hitam saat di SPBU, Kini Pelaku Terancam Pidana

Baca juga: Hati-hati Modifikasi!, Pelat Nomor Kendaraan Bisa Jebloskan Pemiliknya ke Bilik Penjara

Diganti untuk mendukung program ETLE

Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.

Namun, Korlantas Polri dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengganti warna pelat dasar tersebut menjadi putih dengan teks hitam. Mengapa?

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021) menjelaskan, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran.

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik tau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Tetapi teknologi ini masih menemui kendala, yaitu pada kamera ETLE yang kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Taslim mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved