Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti dari Dasar Hitam Jadi Putih Tahun Depan, Bayar atau Gratis?
alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera seb
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap Taslim seperti dimuat Kompas.com Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya, Lewat Depan Polisi Aman
Baca juga: Organda Minta Pemko Tertibkan AKDP Pelat Hitam
Taslim juga menambahkan, mengganti warna dasar pelat untuk mendukung untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE ini juga sudah diterapkan di beberapa negara.
Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.
“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.
Kendaraan yang akan menggunakan pelat putih
Taslim menjelaskan, penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap yang direncanakan berjalan tahun 2022.
"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim pada Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).
Melansir Kompas.com, Senin (16/8/2021), lebih lanjut Taslim menjelaskan, pemberlakukan aturan tersebut akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.
Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku secara nasional.
Akan tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
"Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," ujar dia.
Dengan adanya perubahan tersebut, sesuai pasal 45 yang tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka pada tahun depan akan ada empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang nantinya diberlakukan.
Baca juga: Foto Pelat Mobil Dikirim ke Teman, Lima Bocah di Aceh Utara Disekap
Empat macam pelat tersebut adalah:
1. Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum