Aturan Baru, Tahun Depan Warna Pelat Kendaraan Diganti dari Hitam Jadi Putih, Ini Ketentuannya
perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, dan melakukan perubahan pemilik kendar
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Korlantas Polri telah mengeluarkan aturan baru soal pergantian warna pelat kendaraan diubah dari semula hitam jadi putih.
Aturan soal perubahan warna pelat kendaraan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebagaimana diketahui, pelat nomor yang saat ini digunakan masyarakat memiliki warna dasar hitam dengan tulisan nomor kendaraan berwarna putih.
Namun sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian, dasar warna pelat nomor kendaraan tersebut akan diubah menjadi putih dengan tulisan warna hitam.
Dikutip Serambinews.com dari situs Korlantas Polri pada Senin, 15 Agustus 2021, perubahan warna pelat kendaraan ini memang belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Direncanakan, kebijakan baru tersebut akan berjalan pada tahun depan yaitu pada 2022.
Lantas, mengapa warna pelat nomor kendaraan yang digunakan saat ini harus diganti?
Apakah penggantian warna pelat kendaraan tersebut akan diberlakukan pada seluruh kendaran serta berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Baca juga: VIDEO Bak Sulap Pengendara Ganti Pelat Merah Jadi Hitam saat di SPBU, Kini Pelaku Terancam Pidana
Baca juga: Organda Kota Banda Aceh Menyoroti Maraknya Angkutan Umum Gunakan Pelat Hitam
Diganti untuk mendukung program ETLE
Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.
Namun, Korlantas Polri dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengganti warna pelat dasar tersebut menjadi putih dengan teks hitam. Mengapa?
Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021) menjelaskan, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik tau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.
Tetapi teknologi ini masih menemui kendala, yaitu pada kamera ETLE yang kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.