Breaking News

Update Covid 19

Pemerintah Tracing Kasus Covid 19 Tersembunyi di Masyarakat, Warga Bergejala Diminta Periksa Diri

Tenaga medis di pelbagai sarana pelayanan tetaplah kuat dan sabar memberi pelayanan sesuai kebutuhan medis pasien-pasien covid maupun pasien non-covid

Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
Dok Polres Lhokseumawe
Sejumlah pimpinan Dayah dan tokoh agama di Kota Lhokseumawe mengikuti vaksinasi gratis di Lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (5/6/2021). 

Rutin mencuci tangan hingga bersih adalah salah satu protokol kesehatan yang cukup efektif untuk mencegah penularan COVID-19. Untuk hasil yang maksimal, cucilah tangan setidaknya selama 20 detik beberapa kali sehari, terutama saat:

Sebelum memasak atau makan;
Setelah menggunakan kamar mandi;
Setelah menutup hidung saat batuk, atau bersin.

Untuk membunuh virus dan kuman-kuman lainnya, gunakan sabun dan air atau pembersih tangan dengan alkohol setidaknya dengan kadar 60 persen.

2. Memakai Masker

Pada awal pandemi COVID-19 tahun lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa penggunaan masker hanya direkomendasikan untuk orang sakit, bukannya orang sehat. Namun, virus corona jenis SARS-CoV-2 benar-benar baru, sehingga protokol kesehatan bisa berubah-ubah seiring bergulirnya waktu.

Beberapa waktu selang kebijakan WHO di atas, WHO akhirnya mengeluarkan imbauan agar semua orang (baik yang sehat atau sakit) agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Protokol kesehatan virus corona terkait masker pun semakin digalakkan di beberapa negara. Di Amerika Serikat (AS), Centers for Disease Control and Prevention (CDC), memperbarui pedoman terkait penggunaan masker.

CDC mengimbau masyarakat AS harus memakai masker meski berada di dalam rumah pada kondisi tertentu. Menurut CDC, penggunaan masker di dalam rumah perlu dilakukan ketika:

Terdapat anggota keluarga yang terinfeksi COVID-19.

Terdapat anggota keluarga yang berpotensi terkena COVID-19 karena aktivitas di luar rumah.

Merasa terjangkit atau mengalami gejala COVID-19.

Ruangan sempit.
Tidak bisa menjaga jarak minimal dua meter.

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi adalah menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.”

Di sana disebutkan, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Bila tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved