Baru Bebas 2 Jam dari Lapas, Pencuri Sapi Kembali Ditangkap Polisi

Pria berinisial S (39) kembali ditangkap polisi saat baru 2 jam menghirup udara bebas. 

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
kisah S (39) baru 2 jam menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi terlibat kasus pencurian sapi 

SERAMBINEWS.COM, LUMAJANG - Seorang mantan napi kembali terjerat kasus hukum tak lama keluar dari balik jeruji besi.

Mirisnya, mantan napi itu kembali ditangkap hanya berselang dua jam setelah bebas dari penjara.

Kini, tersangka kembali di masukkan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berinisial S (39) kembali ditangkap polisi saat baru 2 jam menghirup udara bebas

Diketahui, S bebas dari Lapas Kelas IIB Lumajang pada 14 Agustus lalu.

Baru saja hendak meninggalkan Lapas, S sudah lebih dulu dijemput oleh polisi.

Warga Desa Kedungjajang itu kembali dijerat hukum lantaran masih terlibat kasus pencurian sapi.

Baca juga: Wanita 42 Tahun Nekat Curi Sepada Motor, Ditangkap saat Mendorong Motor, Ngaku Diajak Suami Mencuri

Baca juga: Ini Jumlah Napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang Mendapat Pengurangan Hukuman

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, sebelumnya S mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang karena kasus pencurian 2 ekor sapi di Dusun Sememu, Kecamatan Pasirian. 

Selama menjalani hukuman ternyata polisi terus menggali keterangan S.

Hingga akhirnya terkuak S bukan pemain baru dalam dunia hitam.

"Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian".

"Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor".

"Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.

Shinta mengatakan, kasus maling sapi yang baru terungkap dilakukan S di rumah seorang petani.

Aksi itu dilakukan bersama 6 orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved