Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditahan
BREAKING NEWS - Kejari Subulussalam Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RTLH
“Benar. Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan seorang tersangka kasus korupsi bantuan sosial RTLH di Dinas Sosial Kota...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
“Benar. Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan seorang tersangka kasus korupsi bantuan sosial RTLH di Dinas Sosial Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mayhardy kepada wartawan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, Rabu (18/8/2021) petang menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com menyampaikan informasi penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka yang ditahan tersebut berinisial DEP (45) warga Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, selaku konsultan proyek RTLH.
Penahanan tersangka DEP berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor Print.01/L.1.32/Fd.1/08/2021.
Menurut Kajari Mayhardy, penyidik sebelumnya memeriksa DEP sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DEP.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Sujud Syukur Saat Bebas, 10 Tahun Mendekam di Penjara Akibat Korupsi
Kajari menjelaskan, saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, tersangka DEP didampingi penasehat hukum.
“Benar. Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan seorang tersangka kasus korupsi bantuan sosial RTLH di Dinas Sosial Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mayhardy kepada wartawan.
Proses penahanan tersangka dilaksanakan dengan memenuhi standar pencegahan Covid-19, yakni melalui pemeriksaan swab antigen.
Dikatakan, berdasarkan hasil swab antigen, tersangka DEP dinyatakan negative Covid-19.
Sehingga, layak untuk ditahan.
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Sebabkan Kerugian Negara Rp250 miliar
Lebih jauh Kajari Mayhardy menyampaikan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan seorang konsultan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).