Mantan Bupati Lampung Tengah Sujud Syukur Saat Bebas, 10 Tahun Mendekam di Penjara Akibat Korupsi

Mengenakan kaos lengan pendek, celana panjang hitam, Andy keluar pintu lapas Rajabasa, sekitar pukul 11.15 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter
Mendekam 10 Tahun Akibat Korupsi, Mantan Bupati Lampung Tengah Bebas Hari Ini. 

SERAMBINEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Andy Ahmad Sempurnajaya selaku mantan Bupati Lampung Tengah melakukan sujud syukur saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Selasa (17/8/2021).

Andy sempat mendekam di lapas tersebut selama kurang lebih 10 tahun.

Mengenakan kaos lengan pendek, celana panjang hitam, Andy keluar pintu lapas Rajabasa, sekitar pukul 11.15 WIB.

Pria yang juga dikenal sebagai musisi ini langsung sujud syukur, pasca keluar dari pintu lapas.

"Perjalanan ini semuanya kehendak Allah mati dan hidup rezeki semuanya diatur".

"Jadi apabila saya berfikir negatif maka saya tidak akan seperti ini, kami jalani semua dan tiba waktunya ini," ujar Andy.

Andy menganggap lapas sudah seperti rumah sendiri, selama menjalani masa tahanan.

Bahkan dirinya menyebut mendapatkan banyak teman selama berada di lapas Rajabasa.

"Sampai saya keluar, saya akrab dengan semua narapidana," kata Andy.

Baca juga: 381 Napi di LP Narkotika Langsa Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan 1-6 Bulan

Baca juga: 128 Napi Lapas Blangkejeren Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Mengenai rencana kedepan, setelah bebas dari masa tahanan Andy menyebut bakal berisitirahat terlebih dahulu.

Bahkan dirinya belum berpikiran untuk kembali ke ranah politik, mengingat usia yang diakui Andy sudah tak muda lagi.

"Akan istirahat dahulu, kalau kegiatan bikin lagu ini kan sudah hobi saya," kata Andy.

Setelah menjawab pertanyaan jurnalis, Andy bergegas beranjak menaiki Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BE 19 KU.

Di dalam mobil tersebut, sudah ada sejumlah kerabat yang menyambut kepulangan mantan Bupati Lampung Selatan dua periode tersebut.

Sementara itu, Kalapas Rajabasa Maizar menyatakan Andy Ahmad bebas bersyarat karena sudah membayar denda dan uang pengganti sebanyak Rp 500 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved