Hari Konstitusi
Ketua MPR RI: Peringatan Hari Konstitusi Diharapkan Juga Diperingati Seluruh Warga Bangsa
"Kedua peristiwa bersejarah setelah Proklamasi Kemerdekaan, kita peringati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR," ujar Bambang.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - MPR RI gelar Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR yang ke-76, di Gedung MPR Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2021).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan, setiap bulan Agustus, terdapat banyak peristiwa bersejarah yang diperingati.
Setelah dicengkeram penjajahan selama lebih kurang 350 tahun, pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, dengan satu tekad menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Dan berikutnya, untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, tanggal 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Pusat sebagai sebuah badan perwakilan, yang menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Kedua peristiwa bersejarah setelah Proklamasi Kemerdekaan, kita peringati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR," ujar Bambang.
Jika selama ini Hari Konstitusi hanya diperingati oleh MPR, untuk tahun-tahun berikutnya diaharapkan juga diperingati juga oleh seluruh warga bangsa.
Oleh pemerintah, oleh lembaga-lembaga negara, dan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam satu rangkaian dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Saya tegaskan, konstitusi bukan hanya milik MPR, tetapi milik kita semua. Tidak ada negara tanpa konstitusi, tidak ada pemerintahan tanpa konstitusi, tidak ada lembaga-lembaga negara tanpa konstitusi. Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, memuat falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta memuat tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia," ujar Bambang Soesatyo.
Disebutkan peringatan hari Konstitusi biasa diperingati setiap tanggal 18 Agustus, dan Hari Lahir MPR diperingati setiap tanggal 29 Agustus, namun tahun ini kedua nya diselenggarakan secara bersamaan.
Hal ini dilakukan demi menjaga kesehatan mengingat lonjakan kasus covid-19 masih cukup tinggi, bahkan penyebarannya semakin meluas.
Kekebalan masyarakat pun belum terbentuk secara sempurna karena jumlah orang yang telah divaksin, terutama vaksin dosis kedua masih belum memenuhi target, serta Positivity Rate kasus covid-19 masih melampaui dari yang disyaratkan oleh WHO.
"Untuk itu, kita tidak boleh lengah. Kita semua, tidak terkecuali, harus meningkatkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, agar rantai penyebaran virus corona dapat kita putus, dan kita bisa segera kembali menjalani hidup secara normal," seru Bambang.
Ia menambahkan, peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, memiliki makna yang sangat mendalam, bukan hanya bagi MPR, tetapi juga bagi bangsa Indonesia. (*)