Berita Abdya
Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ganja, Ini Barang Bukti Diamankan
Penangkapan dua pengedar narkoba itu dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Abdya di lokasi dan waktu berbeda.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Penangkapan dua pengedar narkoba itu dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Abdya di lokasi dan waktu berbeda.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Satresnarkoba Abdya) kembali mengamankan dua pemilik sekaligus pengedar sabu dan ganja.
Penangkapan dua pengedar narkoba itu dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Abdya di lokasi dan waktu berbeda.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Abdya, berinisial SU (28), warga Kecamatan Manggeng, Abdya.
Tersangka disergap oleh personel Satres Narkoba di kawasan jalan nasional Desa Lhueng Baroe, Kecamatan Manggeng, Senin (16/8/2021) malam lalu.
Dari tersangka SU, petugas berhasil mengamankan lima bungkus paket sabu siap edar seberat 2,32 gram.
Sementara SA (22) tersangka kedua yang diamankan oleh Satresnarkoba, merupakan warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.

Baca juga: Satresnarkoba Gerebek Kebun di Lamsujen, Tangkap Seorang Warga dan Temukan 10 Paket Sabu-sabu
Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Ditangkap BNN Pusat, 100 Kg Sabu-sabu Diamankan
Baca juga: Seludupkan 201 Kg Sabu-sabu, Delapan Terdakwa Dituntut Pidana Mati
SA diringkus petugas di kawasan jalan nasional Desa Pantee Geulumpang, tepatnya di pintu gerbang SMPN Tangan-Tangan, Abdya, Selasa (17/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Selama ini, SA sering melakukan transaksi jual beli narkoba di depan sekolah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan itu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga bungkus ganja kering siap edar seberat 80 gram.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Ipda Hengki Harianto SH MH mengatakan kedua pelaku ditangkap dalam waktu dan malam yang berbeda.
Saat ditangkap di TKP, katanya, masing-masing pelaku tidak bisa mengelak dan hanya bisa pasrah, karena sudah tertangkap basah.
“Jadi, tersangka SU kita amankan setelah berhasil menemukan lima paket sabu yang terbungkus plastik bening beserta sebuah dompet bewarna hijau yang di dalamnya terdapat satu timbangan digital,” katanya.
Selain itu, sebutnya, Tim Opsnal Res Narkoba juga mengamankan satu ponsel yang diduga kuat sebagai alat komunikasi saat transaksi antara pelaku dengan pembeli.
Untuk tersangka SA, lanjutnya, Saat digeledah petugas, dari badan tersangka ditemukan dua bungkus ganja kering, yang berada dalam saku celana pelaku.
Sedangkan satu bungkus lainnya berada dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Keduanya sudah kita gelandang ke Mapolres Abdya, untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, dalam melengkapi berkas perkara,” kata Hengky.
Kepada pelaku SU, dikenakan pasal 112, pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sedangkan SA, melanggar pasal 111 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (*)