Berita Banda Aceh
Seludupkan 201 Kg Sabu-sabu, Delapan Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Delapan terdakwa tindak pidana narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Delapan terdakwa tindak pidana narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Mereka didakwa secara terpisah telah melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram (Kg) lebih.
Nota tuntutan para terdakwa dibacakan oleh JPU Yudha Utama Putra (Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Tiga Penghuni LP Meulaboh Diciduk karena Order Narkoba dari Luar, Dititip pada Ibu Kandung sang Napi
Sidang yang dipimpin Muhammad Jamil didampingi Junaidi dan Muhammad Nur Juli masing-masing sebagai hakim anggota berlangsung secara virtual.
Hanya JPU dan pengacara yang hadir langsung di ruang sidang.
Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan dari tempat mereka ditahan yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Baca juga: Datuk di Tamiang Gelapkan Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih, Seharusnya Digunakan Untuk Ini
Adapun ke delapan terdakwa yaitu Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno.
Selanjutnya, terdakwa Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, serta Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Selain delapan terdakwa yang berhasil ditangkap, dalam kasus tersebut masih ada tiga orang lainnya yang juga terlibat dan kini masuk DPO yaitu Michael, Aweng, dan Purnomo.(*)
Baca juga: Lihat Siswi SMP Diperkosa, Pria Paruh Baya Malah Minta Jatah