Berita Aceh Timur

Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Ditangkap BNN Pusat, 100 Kg Sabu-sabu Diamankan

Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 100 kg berhasil diamankan oleh tim gabungan BNN Pusat dan BNN Aceh

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Foto Ilustrasi - Kasus Sabu - Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Ditangkap BNN Pusat, 100 Kg Sabu-sabu Diamankan 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 100 kg berhasil diamankan oleh tim gabungan BNN Pusat dan BNN Aceh.

Barang haram itu diamankan dalam operasi yang dilaksanakan di Aceh Timur, tepatnya di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (12/8/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, dalam operasi itu tim dari BNN Pusat dan BNN Aceh,  berhasil membekuk, seorang pelaku penyalahgunaan tindak pidana barang haram tersebut, yakni berinisial Sy (30) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Tak tanggung-tanggung, tim BNN pusat berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat karung yang diperkirakan seberat 100 kg.

Baca juga: Polres Aceh Utara Sebar Foto Buronan Penyelundup Sabu dari Malaysia ke Aceh

Namun secara detail Serambinews.com, belum mendapatkan konfirmasi terkait kronologis penangkapan pelaku tindak Pidana narkotika dengan barang bukti 100 kg itu, karena masih dalam proses pengembangan.

Namun, berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com, penangkapan ini berawal, tim BNN Pusat, mendapatkan informasi terkait adanya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di Aceh Timur.

Kemudian Tim dari BNN Pusat itu tiba di provinsi Aceh, 10 Agustus 2021, untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu yang melibatkan warga Aceh Timur.

Baca juga: Perkelahian Maut di Hutan Singkil belum Ada Perdamaian, Malam Hari Mencekam

Kemudian, pada 12 Agustus 2021, tim dari BNN Pusat, dan BNN Aceh, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar di Aceh Timur, berinisial Sy, yang ditangkap di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Penangkapan terhadap Sy, oleh tim BNN Pusat ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Selain narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 100 kg dalam empat karung diamankan dari pelaku.

Tim BNN juga mengamankan handphone, dompet dan kartu identitas dan sejumlah barang bukti lainnya mengamankan. (*)

Baca juga: Irjen Pol Wahyu Widada Tinggalkan Mapolda Aceh, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar Kalungkan Bunga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved