Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, Berikut Langkahnya

Cek pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 yang diumumkan pada Kamis 19 Agustus 2021.

Editor: Amirullah
prakerja.go.id
Poster iklan kartu Prakerja 

Yang paling penting, isi data diri dengan benar.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki akun di www.prakerja.go.id dapat segera update data diri.

Sementara bagi yang memiliki akun, segeralah registrasi dan membuat akun di www.prakerja.go.id untuk mengikuti seleksi Gelombang 18.

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru."

"Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama."

"Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq

"Ayo, segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun untuk mengikuti seleksi Gelombang 18," tulis akun @prakerja.go.id.

Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Sementara itu, berikut syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 sebagaimana dilansir laman prakerja.go.id:

1. Syarat

  • WNI berusia 18 tahun ke atas;
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
  • Pekerja (buruh/karyawan);
  • Wirausaha;
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

2. Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Cara membuat akun Prakerja di situs resmi Kartu Prakerja:

  • Masuk ke situs www.prakerja.go.id [LINK].
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
  • Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email
  • Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

Verifikasi Email Prakerja

Verifikasi Kartu Prakerja berupa link yang dikirim ke email terdaftar setelah Anda menyelesaikan pendaftaran.

Kode ini berfungsi sebagai alat validasi untuk mencegah adanya tindakan penyalahgunaan akun.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved