Berita Banda Aceh

DKP Aceh Susun Ranpergub Rumpon di Perairan Aceh, Ini Aturan soal Pasang Alat Bantu Tangkap Ikan Itu

Rancangan Pergub yang mengatur penempatan rumpon atau alat bantu tangkap ikan di tengah laut itu dibahas melalui Forum Group Diskusi (FGD) di sebuah

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Rumpon 

Rancangan Pergub yang mengatur penempatan rumpon atau alat bantu tangkap ikan di tengah laut itu dibahas melalui Forum Group Diskusi (FGD) di sebuah hotel di Banda Aceh, Selasa (16/8/2021). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Aceh mulai menyusun Rancangan Peraturan Gubernur atau Ranpergub Pengaturan Penempatan Rumpon di Perairan Aceh.

Rancangan Pergub yang mengatur penempatan rumpon atau alat bantu tangkap ikan di tengah laut itu dibahas melalui Forum Group Diskusi (FGD) di sebuah hotel di Banda Aceh, Selasa (16/8/2021). 

FGD ini dihadiri sejumlah instansi teknis, di antaranya pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Aceh, pakar kelautan dan perikanan dari USK. 

Kemudian kata pihak Abulyatama, Panglima Laot, Pengusaha Perikanan yang memiliki kapal tangkap ikan dan LSM Kelautan dan Perikanan.

Kepala DKP Aceh, Ir Aliman, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (18/8/2021). 

Baca juga: Nelayan Tuntut Ganti Rugi, Terkait Rumpon Rusak

Aliman mengatakan aturan itu perlu diatur karena hingga kini belum ada regulasinya, baik dalam bentuk Pergub maupun qanun. 

Selain itu, juga untuk menghindari konflik di wilayah perairan Aceh 0 – 12 mil antar nelayan di Aceh, terkait penempatan rumpon tersebut di laut.

"Apalagi saat ini gejala konflik penempatan rumpon antarnelayan di laut sudah mulai ada saat ini.

Makanya, kita perlu membuat aturan melalui Pergub lebih dulu sebelum ada qanunnya," kata Aliman. 

Untuk membuat Pergub Rumpon itu, kata Aliman, pihaknya minimal dua kali perlu melaksanakan FGD.

Setelah draf rumpon Pergub dibuat dalam dua kali pelaksanaan FGD, kemudian dilanjutkan sosialisasi dan harmonisasi materi Pergub Rumpon kepada nelayan.

Tujuannya agar pelaksanaan Pergub ini nanti dipahami para nelayan. 

Baca juga: Terkait Kerusakan Rumpon Nelayan, Pertamina Hulu Energi NSO Setujui Tuntutan Ganti Rugi

"Pergub Rumpon yang akan kita buat ini untuk penempatan rumpon yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, yaitu di wilayah perairan Aceh mulai 0 – 12 mil.

Untuk pengaturan penempatan rumpon di wilayah perairan nasional mulai 12 mil ke atas sampai laut bebas, sudah ada aturannya, yaitu Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2014 dan Nomor 18 tahun 2021," jelas Aliman. 

Lebih lanjut, Aliman mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan,  poin C, disebutkan setiap orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan rumpon di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau laut lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

"Jadi setelah Pergub Rumpon itu nanti selesai dibuat pada bulan Desember 2021, maka akan dijalankan mulai Januari 2022," kata Aliman. 

Artinya, kata Aliman, sesuai aturan dalam Pergub itu, nantinya boat-boat nelayan yang akan menempatkan rumponnya di wilayah perairan Aceh mulai dari 0 – 12 mili ke laut lepas harus mendapat izin DPMPSTP Aceh.

Baca juga: PT Mifa Bangun Rumpon Laut di Wilayah Pesisir Lhok Meureubo.

"Perlu diketahui juga, pemilik rumpon di laut harus memiliki boat tangkap ikan.

Orang yang tidak miliki boat tangkap ikan, tidak boleh mendapat izin SIPR. Setiap boat tangkap ikan dalam aturannya hanya boleh menempatkan rumponnya di laut sebanyak tiga rumpon," sebut Aliman.

Aliman mengatakan atauran ini dibuat agar nelayan kecil tidak tersingkir karena tidak miliki rumpon dan mereka tetap bisa melaut menangkap dan memancing ikan di laut. 

Selanjutnya pemilik boat tidak menguasai wilayah perairan tangkap ikannya yang luas, melalui penempatan rumpon yang dimilikinya.

Jumlah boat ukuran di atas 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan Aceh dan nasional, menurut laporan DPMPTSP Aceh mencapai 500 unit.

"Jadi, kalau setiap satu unit boat dibolehkan memiliki 3 lokasi rumpon, maka jumlah rumpon yang berada di laut perairan Aceh dan nasional nantinya, mencapai 1.500 unit rumpon. 

Jika kita tidak memiliki regulasi yang mengatur penempatan rumpon itu, maka nelayan kita di tengah laut, berkonflik soal wilayah penangkapan ikannya di tengah laut," kata Aliman. (*)

   

  

     

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved