Ibu Bunuh Bayi di Subulussalam

Ibu Pembunuh Bayi Menangis Histeris Saat Dengar Ancaman 15 Tahun Penjara, "Enggak Aku Sanggup Maak!"

Sarwati terus menangis histeris hingga ditenangkan polwan. Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil...

Penulis: Khalidin | Editor: Eddy Fitriadi
(SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)
Sarwati (19) ibu muda tersangka pembunuh bayinya menangis histeris ketika mendengar ancaman hukuman terhadapnya 15 tahun penjara. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Sarwati (19) ibu muda tersangka pembunuh bayinya menangis histeris ketika mendengar ancaman hukuman terhadapnya 15 tahun penjara.

Hal itu terjadi setelah proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021) di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

Kala itu, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Ipda Deno Wahyudi SE MSi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay SH.

Nah, di sesi terakhir Kasatreskrim Polres Subulussalam menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Lalu wartawan mengajukan pertanyaan soal ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.

Polisi kemudian menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.

Spontan, tersangka yang kebetulan masih duduk beristirahat di lokasi menangis histeris seraya mengatakan tidak mau dengan ancaman tersebut.

Dia menangis dan berkata. ”Enggak mau aku, enggak sanggup aku. Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis Sarwati.

Sarwati terus menangis histeris hingga ditenangkan polwan. Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, "Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken,” ujarnya sesunggukan.

Artinya dalam bahasa Indonesia "tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan."

Polwan pun memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar. Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.

Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara. Polisi menjelaskan jika ancaman hukuman bukan keputusan pengadilan. Polisi menganjurkan tersangka agar banyak berdoa, berzikir agar hukumannya dapat diringankan.

Kasatreskrim Ipda Deno memastikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersangka tidak mengalami gangguan jiwa alias sehat.

Karenanya, pelaku tetap diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan, atas kasus ini polisi mengenakan Pasal 340 jo 338 jo UU No 35 pasal 80 UU Kekerasan Dalam Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya Satreskrim Polres Subulussalam, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan bayi oleh  ibu kandungnya di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng.

Rekonstruksi tersebut digelar Kamis (19/8/2021), di salah satu rumah kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Seperti diberitakan, Sarwati (19) pelaku pembunuhan anak kandung sendiri dengan cara menggorok menggunakan pisau cutter.

“Jadi berdasarkan keterangan pelaku yang membunuh bayi enam bulan ibu kandung. Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau cutter,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menggelar konferensi pers di ruang kerjanya usai menahan pelaku pembunuhan anak sendiri.

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, pelaku tega menghabisi sang anak dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau cutter.

Dia menggorok leher anak kandungnya itu di kamar lalu membuang pisau cutter ke dekat sumur belakang rumah.

Polisi pun sempat mengalami kendala mencari pisau cutter sebagai barang bukti pembunuhan karena kondisi lokasi berair. Namun satu jam kemudian menemukan pisau cutter di belakang rumah dekat kamar mandi.

Pelaku mengaku kesal pada suami karena merasa hanya dia yang mengurusi anaknya di saat kondisi sakit.

Sang suami dianggapnya tidak peduli terhadap kondisi sang anak sehingga membuat Sarwati menjadi gelap mata dan tega berbuat keji membunuh anaknya secara sadis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved