Kasus Sapi Kurus di Saree, Polda Tetapkan 9 Tersangka
Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree
BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar, pada tahun 2017. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 saksi dan gelar perkara di Mapolda Aceh pada Senin (16/8/2021).
"Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree," sebut Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Sony menyebutkan, ke sembilan tersangka itu adalah ZY (Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (KPA/PPK), IPS (PPTK), HA (Ketua PPHP), KW (Direktur CV MC), dan SY (petugas lapangan CV MC).
"Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," beber Sony. "Dan, menurut hasil audit BPKP, ditemukan ada potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 miliar rupiah," timpalnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree. Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar, yang mana pada tanggal 18 Agustus 2021 sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkapkan rincian alokasi anggaran untuk proyek penggemukan sapi di UPTD IBI Saree mencapai Rp 158.640.254.000. Anggaran itu dialokasikan dalam dua tahun yakni 2019 dan 2020.
Rinciannya, pada tahun 2019 pengadaan pakan konsetrat untuk peternak Rp 2.331.350.000, pengadaan hijauan pakan ruminasia Rp 1.808.904.000, pembangunan padang pengembalaan Rp 1.500.000.000. Sementara tahun 2020, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit sapi Rp 88.000.000.000 dan pakan ternak sapi Rp 65.000.000.000.
"Jadi, Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan anggaran ke UPTD tersebut pada tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 158.640.254.000 dan ini berdasarkan pagu anggaran di APBA Aceh," ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam rilisnya kepada Serambi, Sabtu (6/6/2020) lalu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi saat ini, sapi dengan jumlah 400 ekor lebih dalam kondisi kurus dan terkesan tanpa makanan seperti tidak terurus secara benar. Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan rencana awal dimana Pemerintah Aceh membangun perencanaan dengan anggaran yang besar.
Menurut Alfian, tata kelola anggaran patut diduga ada potensi korupsi dan pengelolan sapi saat ini juga sangat memprihatinkan. "Ini menjadi peristiwa berulang terhadap tata kelola pemerintah yang buruk dan tidak dapat ditoleransikan lagi dan uang rakyat harus dikelola dengan benar dan satu rupiah wajib dipertangungjawabkan," ujar Alfian.
Berdasarkan fakta tersebut, MaTA meminta secara tegas kepada pihak Kejati Aceh untuk mengusut potensi korupsi terhadap pengelolaan sapi tersebut. Karena dengan kondisi pengecekan di lapangan hari Kamis (4/6/2020) pengelolaan sapi tersebut sudah dalam kondisi gagal sehingga siapa pun mereka wajib mempertangungjawabkan perbuatan mereka dan apabila ada pihak "melindungi" maka patut diduga terlibat dalam kejahatan dalam pengelolaan tersebut.
MaTA sendiri tidak dapat mentolerir atas perbuatan tersebut karena sudah merugikan keuangan dan rakyat Aceh. "Ini menjadi momentum bagi Kejati baru untuk mengusut potensi penyimpangannya, termasuk pengadaan ternak sapi 2017/2018 di Aceh Tenggara dan Kabupaten lainnya di Aceh," ujar Alfian. Seperti diketahui, tahun 2017 pengadaan sapi 400 ekor di Agara dan tahun 2018 pengadaan di Aceh Tenggara 300 ekor sapi betina dan 1.500 ekor kambing. (dan)