Berita Lhokseumawe
Penanganan Kepatuhan Wajib Pajak, Pemko Lhokseumawe Teken MoU dengan Kejari
Lanjut Suaidi Yahya, bagi instansi yang mengelola pajak dan retribusi daerah di jajaran Pemko Lhokseumawe, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Lanjut Suaidi Yahya, bagi instansi yang mengelola pajak dan retribusi daerah di jajaran Pemko Lhokseumawe, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan perjanjian ini sebagai solusi dalam penanganan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi daerah dalam menyelesaikan kewajibannya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe telah meneken MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, dalam hal upaya penanganan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi daerah dalam menyelesaikan kewajibannya.
Penandatangan MoU langsung dilakukan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, bersama Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, di aula kantor kejaksaan setempat, Kamis (19/8/2021).
Hadir, Sekdako Lhokseumawe T Adnan SE, Kepala BPKD Lhokseumawe Ir Marwadi MSI, para Asisten, dan Kepala Dinas terkait.
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam sambutannya mengatakan, Pemko Lhokseumawe menyadari pentingnya sinergitas dari institusi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah (PAD).
"Bantuan penyelesaian masalah bidang perdata dan tata usaha negara, sehubungan dengan tugas-tugas dalam instansi pengelola pendapatan daerah sangat kami harapkan," kata Suaidi.
Lanjut Suaidi Yahya, bagi instansi yang mengelola pajak dan retribusi daerah di jajaran Pemko Lhokseumawe, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan perjanjian ini sebagai solusi dalam penanganan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi daerah dalam menyelesaikan kewajibannya.
Baca juga: DJP Dorong Wajib Pajak Terbuka Sejak Awal Terkait Pelaporan Pajak
"Sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat dicapai dan piutang daerah dapat diminimalisir," harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, menyambut baik adanya perjanjian kerjasama tersebut.
"Untuk diketahui, kejaksaan tidak hanya berfungsi menangani perkara tindakpidana saja. Melainkan juga menangani perkara perkara perdata. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Kejaksaan Negeri akan termaksimalkan operasionalnya secara Undang-Undang," jelasnya.
Lanjut Mukhlis, pihaknya mengharapkan kerjasama dua pihak untuk bisa berjalan dengan baik.
"Jika ada suatu perkara, keterbukaan data sangat penting. Tolong diberikan data-data yang valid kepada kami, untuk penanganan sebuah perkara dengan baik dan lancar," demikian Mukhlis.(*)
Baca juga: Banyak Wajib Pajak di Abdya Mangkir, Mulai PNS Hingga Anggota Dewan dan Pengusaha, Ini Langkah BKD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/upaya-penanganan-kepatuhan-wajib-pajak-dan-wajib-retribusi-daerah.jpg)