Berita Bireuen
Polres Sabang Limpah ke Jaksa Kasus Pria Bireuen Ancam Sebar Foto dan Video Wanita tak Senonoh
RA adalah tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas perbuatannya mengancam menyebar foto dan video tak senonoh seorang wa
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Waka Polres Sabang, Kompol Muhammad Husin SH MH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH MSi, menggelar konferensi pers dengan menghadirkan dua tersangka kasus berbeda, yakni tersangka kasus pemerkosaan dan kasus ITE yang berkasnya sudah lengkap. Foto direkam di Mapolres Sabang, Kamis (19/8/2021)
Atau melanggar Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. (*)
Tags
Berita Bireuen
Bireuen
Polres Sabang
foto tak senonoh
Menyebarkan Video tak Senonoh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda