Berita Bireuen

Polres Sabang Limpah ke Jaksa Kasus Pria Bireuen Ancam Sebar Foto dan Video Wanita tak Senonoh

RA adalah tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas perbuatannya mengancam menyebar foto dan video tak senonoh seorang wa

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Waka Polres Sabang, Kompol Muhammad Husin SH MH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH MSi, menggelar konferensi pers dengan menghadirkan dua tersangka kasus berbeda, yakni tersangka kasus pemerkosaan dan kasus ITE yang berkasnya sudah lengkap. Foto direkam di Mapolres Sabang, Kamis (19/8/2021) 

Atau melanggar Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved