Berita Bireuen
Polres Sabang Limpah ke Jaksa Kasus Pria Bireuen Ancam Sebar Foto dan Video Wanita tak Senonoh
RA adalah tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas perbuatannya mengancam menyebar foto dan video tak senonoh seorang wa
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
RA adalah tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas perbuatannya mengancam menyebar foto dan video tak senonoh seorang wanita ke media sosial Instagram.
Laporan Asnawi Luwi |Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Penyidik Polres Sabang melimpahkan tersangka berinisial RA (24) serta berkas yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Sabang.
RA adalah warga Kota Juang Bireuen yang pada 24 Juni 2021 ditangkap di rumahnya di Bireuen dan selama ini ditahan di Mapolres Sabang, sambil menunggu rampungnya penyidikan kasus terhadapnya.
RA adalah tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas perbuatannya mengancam menyebar foto dan video tak senonoh seorang wanita ke media sosial Instagram.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (19/8/2021).
"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kami limpahkan ke Kejari Sabang," kata Kapolres Sabang.
Baca juga: Baru 2 Hari Kerja, Penjaga Konter Dikirimi Video Tak Senonoh Oleh Bosnya, Ibunya Lapor Polisi
Kasat Reskrim Ipda Rahmad SH menceritakan kasus ini bermula pada 16 Mei 2021, tersangka RA mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban berinisial SH.
Dalam pesan itu, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video milik korban SH tanpa menggunakan pakaian atau bugil dengan membuat akun Instagram yang seakan media sosial itu milik korban.
Melalui akun itu, tersangka mengancam akan menyebar foto dan video korban yang tak pantas itu yang seakan-akan itu dilakukan oleh korban sendiri.
Tersangka melakukan perbuatan ini agar korban memenuhi permintaannya, yakni korban bersedia video call atau VC dengannya tanpa menggunakan pakaian.
Korban yang ketakutan atas hal ini melapor tersangka ke Polres Sabang, sehingga Polres Sabang menangkap tersangka di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, 24 Juni 2021.
Baca juga: Viral Oknum Guru di Lembata kirim Video Syur Miliknya ke HP Orangtua Murid, Diterima sang Anak
Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu smartphone merk Vivo yang digunakan tersangka.
Namun, tak disebutkan bagaimana hubungan sebelumnya antara korban dan pria ini, sehingga tersangka bisa memperoleh foto dan video korban yang tak pantas itu.
Kasat Reskrim menyebutkan tersangka dijerat melanggar Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.