Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Adapun besaran bantuan UKT yang diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, mak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/Twitter @univ_syiahkuala
Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19. 

SERAMBINEWS.COM - Memasuki masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Rp 745 miliar untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa ini merupakan jenis bantuan lain selain uang tunai yang digelontorkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Kemendikbudristek pada 4 Agustus 2021, disebutkan total anggaran yang akan disalurkan Kemendikbudristek untuk program lanjutan bantuan UKT tahun 2021 sebesar Rp 745 miliar.

Bantuan itu diperuntukkan bagi mahasiswa terdampak Covid-19, dan akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim seperti dalam rilis Kemendikbudristek, Rabu (4/8/2021).

Nadiem mengatakan, bantuan UKT 2021 akan dicairkan mulai September 2021.

Baca juga: Pendaftaran Bantuan Peralatan Kerja Diperpanjang Satu Hari

Baca juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Daftar di www.prakerja.go.id

Adapun besaran bantuan UKT yang diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Lebih lanjut Nadiem mengimbau, kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Syarat dan Cara Dapatkan bantuan UKT

Mengutip laman Indonesia.go.id, adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:

  • Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
  • Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  • Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Baca juga: Kabar Gembira, Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair Mulai September 2021

Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:

  • Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
  • Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke
  • Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Laporan penyimpangan penyaluran UKT

Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved