Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Adapun besaran bantuan UKT yang diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, mak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/Twitter @univ_syiahkuala
Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19. 

Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.

Menteri Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.

Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Baca juga: Mulai September 2021, Mahasiswa Terima Bantuan untuk Bayar UKT dan Kuota Internet Hingga 15 GB

Mahasiswa PTKN

Sementara itu, untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri, Kementerian Agama kembali menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal.

Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa PTKN program diploma maupun sarjana.

Mengutip laman Indonesia.go.id, bentuk keringanan dari Kemenag ada tiga jenis, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT bagi mahasiswa PTKN sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id yaitu:

  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Kebijakan UKT di lingkungan mahasiswa pendidikan keagamaan tersebut bakal menyasar 160.563 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri seluruh Indonesia.

Pihak Kemenag telah menyiapkan anggaran sekitar Rp479 miliar untuk bantuan UKT maupun melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Bantuan kuota internet dikhususkan bagi insan pendidikan di bawah Kemenag untuk September, Oktober, dan November 2021. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved