Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Adapun besaran bantuan UKT yang diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, mak
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Memasuki masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Rp 745 miliar untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa ini merupakan jenis bantuan lain selain uang tunai yang digelontorkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Kemendikbudristek pada 4 Agustus 2021, disebutkan total anggaran yang akan disalurkan Kemendikbudristek untuk program lanjutan bantuan UKT tahun 2021 sebesar Rp 745 miliar.
Bantuan itu diperuntukkan bagi mahasiswa terdampak Covid-19, dan akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim seperti dalam rilis Kemendikbudristek, Rabu (4/8/2021).
Nadiem mengatakan, bantuan UKT 2021 akan dicairkan mulai September 2021.
Baca juga: Pendaftaran Bantuan Peralatan Kerja Diperpanjang Satu Hari
Baca juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Daftar di www.prakerja.go.id
Adapun besaran bantuan UKT yang diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Lebih lanjut Nadiem mengimbau, kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Syarat dan Cara Dapatkan bantuan UKT
Mengutip laman Indonesia.go.id, adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Baca juga: Kabar Gembira, Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair Mulai September 2021
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
Laporan penyimpangan penyaluran UKT
Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.
Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.
Menteri Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.
Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Baca juga: Mulai September 2021, Mahasiswa Terima Bantuan untuk Bayar UKT dan Kuota Internet Hingga 15 GB
Mahasiswa PTKN
Sementara itu, untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri, Kementerian Agama kembali menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal.
Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa PTKN program diploma maupun sarjana.
Mengutip laman Indonesia.go.id, bentuk keringanan dari Kemenag ada tiga jenis, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).
Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT bagi mahasiswa PTKN sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id yaitu:
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Kebijakan UKT di lingkungan mahasiswa pendidikan keagamaan tersebut bakal menyasar 160.563 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri seluruh Indonesia.
Pihak Kemenag telah menyiapkan anggaran sekitar Rp479 miliar untuk bantuan UKT maupun melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Bantuan kuota internet dikhususkan bagi insan pendidikan di bawah Kemenag untuk September, Oktober, dan November 2021. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
