Banggar DPRA Tolak LPJ Pelaksanaan APBA 2020
DPRA melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020
BANDA ACEH - DPRA melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 yang nilainya mencapai Rp 17 triliun lebih.
Penolakan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRA, Azhar Abdurrahman, di depan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, dalam rapat paripurna di gedung utama DPRA, Kamis (19/8/2021).
Sidang itu dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
"Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dengan ini Badan Anggaran DPR Aceh tidak dapat menyepakati atau menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020," baca Azhar Abdurrahman.
Keputusan itu disampaikan setelah dua Jubir Banggar, Azhar Abdurrahman, dan Abdurrahman Ahmad, secara bergantian membacakan pandangan Banggar setebal 26 halaman terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020.
Pada intinya, Banggar banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan SKPA dalam penggunaan APBA 2020.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh juga menemukan sejumlah pelanggaran keuangan.
"Berdasarkan temuan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2020 dapat disimpulkan bahwa cukup banyak temuan pelanggaran keuangan negara. Setidaknya terdapat 30 temuan utama dalam LHP-BPK RI yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh," sebut Azhar saat membaca kesimpulan pandangan Banggar.
Begitu juga halnya, sambung Azhar, dengan kegiatan-kegiatan proyek ‘bermasalah’ yang sudah menjadi target aparat penegak hukum semisal Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta berbagai proyek infrastruktur dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears).
Hal ini diperburuk dengan pengunaan anggaran daerah yang lebih mengutamakan biaya aparatur, seperti pembiayaan untuk tim kerja gubernur yang meliputi penasihat khusus hingga staf khusus yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 6,3 miliar per tahun serta berbagai bantuan untuk organisasi sosial lain yang kurang mempertimbangkan azas keadilan.
Politisi Partai Aceh (PA) ini juga menyampaikan kinerja ekonomi makro pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah pada tahun ke-4.
Menurutnya, jika dilihat berdasarkan janji-janji kampanye seperti yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022, masih jauh antara harapan dan kenyataan.
"Kesemua visi dan misi Aceh Hebat yang awalnya bertujuan untuk mensejahterakan Rakyat Aceh, ternyata tidak tercapai pada tahun ke-4 kepemimpinan saudara Gubernur Nova Iriansyah. Buktinya, sampai saat ini, Aceh masih dinobatkan sebagai daerah termiskin se-Sumatera, dan peringkat ke-6 termiskin se-Indonesia," sebut Azhar.
Selain itu, tambah Abdurahman Ahmad yang menggantikan Azhar, pengelolaan keuangan Aceh sangat amburadul.
Seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Aceh mencapai Rp 3,96 triliun.