Banggar DPRA Tolak LPJ Pelaksanaan APBA 2020
DPRA melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020
Kemudian, pergeseran anggaran atau refocusing sebanyak 4 kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan kepadaDPR Aceh, seperti diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Banggar DPRA juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran.
Terutama di Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, dan dinas-dinas yang lain, sehingga sangat merugikan Aceh.
"Artinya juga bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan," kata Abdurrahman.
Begitu juga dengan pengalokasian dan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh, sebut politikus Partai Gerindra ini, ditemukan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Namun demikian, pengelolaan pendapatan Aceh pada tahun anggaran 2020 secara umum sesuai dengan asumsi yang sudah diproyeksikan walau masih terdapat beberapa yang tidak menggembirakan.
Untuk realisasi pendapatan APBA 2020 mencapai 117,68 persen atau Rp 2.570.775.877.183 lebih dari rencana Rp 2.184.607.197.048.
Sedangkan realisasi belanja APBA 2020 sebesar Rp 9.282.694.398.476 atau 82,62 persen dari rencana Rp 10.221.501.126.868.
Bentang spanduk
Saat pembacaan pandangan Banggar sedang berlangsung, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (Amarah) membentangkan spanduk kritikan terhadap Gubernur Aceh. Spanduk itu dibentangkan dari atas balkon gedung utama DPRA.
Spanduk tersebut berbunyi "#Pecat Nova, #Ganti Sekda, #TolakLPJAPBA2020 !AMARAH!"
Aksi spontanitas itu membuat fokus peserta rapat paripurna mengarah ke spanduk tersebut.
Sesaat spanduk dibentangkan, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang memimpin rapat menunda rapat paripurna tersebut untuk shalat Ashar.
Sementara massa tersebut langsung diamankan oleh aparat keamanan.
Sebab, menurut informasi yang diterima Serambi, massa itu tidak mengantongi izin untuk melakukan aksi tersebut. (mas)