Berita Lhokseumawe

Empat Rohingya Masih Ditampung di BLK Lhokseumawe, Ini Sebabnya

Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambi Indonesia
Sebanyak 51 Rohingya yang selama ini masih menempati Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, diboyong ke Medan, Sumatera Utara. 

Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak empat Rohingya, hingga Jumat (20/8/2021), masih menempati BLK Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Sedangkan puluhan rekan mereka, sudah dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara, sejak beberapa bulan lalu.

Juru Bicara Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe, Marzuki, mengakui kalau saat ini hanya empat Rohingya lagi yang tersisa di BLK Kandang.

Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya. 

"Rohingya lainnya telah dipindahkan ke Medan. Sedangkan empat Rohingya tersebut akan dipindahkan ke Makasar. Dipindahkan ke Makasar atas permintaan mereka sendiri, dikarenakan ada keluarganya di sana," katanya.

Sedangkan untuk proses pemindahan empat Rohingya tersebut ke Makasar, lanjut Marzuki, sudah ada surat izin dari Kemenkumham  yang ditujukan ke kantor imigrasi Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Empat Terdakwa Ajukan Kasasi, Kasus Nelayan Aceh Jemput Rohingya

"Jadi dipastikan Agustus ini, keempatnya akan dipindahkan ke Makasar," ujarnya.

Lanjutnya, kondisi keempat Rohingya di BLK Kandang, baik-baik saja.

"Saat ini, Rohingya di BLK ditangani UNHC dan JKMi. Sedangkan IOM hanya menangani bidang kesehatan," jelasnya.

Pada bagian lain, Marzuki menyebutkan , khusus untuk  proses pemindahkan Rohingya ke Medan, sudah selesai dilakukan dalam tiga tahap.

Dimana tahap pertama telah dilakukan pada 25 Maret 2021, sejumlah 36 Orang, 

Tahap kedua pada 29 April 2021, sejumlah 45 orang.

Tahap ketiga berjumlah 12 orang.

Baca juga: PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Penyelundupan Rohingya, Ini Putusan Lengkap

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved