Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Utara

PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Penyelundupan Rohingya, Ini Putusan Lengkap

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon pada 16 Juni 2021 menghukum Shahad Deen lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Shahad Den (37), warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus penyelundupan puluhan Rohingya pada 2020. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon pada 16 Juni 2021 menghukum Shahad Deen lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi atau PT Banda Aceh memperberat atau menambah hukuman terhadap Shahad Den (37). 

Shahad Den adalah warga etnis Rohingya yang terlibat kasus penyelundupan puluhan Rohingya pada 2020. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon pada 16 Juni 2021 menghukum Shahad Deen lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

Sedangkan dalam putusan PT Banda Aceh, Shahad Deen dihukum enam tahun penjara atau bertambah satu tahun dan denda Rp 500 juta. 

Berikut ini putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap Shahad Deen. 

* Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwadan Jaksa Penuntut Umum tersebut. 

Baca juga: Polda Aceh Limpah Perkara Penyelundupan Rohingya ke Kejari Lhoksukon

* Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri  Lhoksukon tanggal 16 Juni  2021 Nomor 85/Pid.Sus/2021/PNLsk, yang dimintakan banding tersebut,  sepanjang mengenai lamanya pidana dan kwalifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana  di bawah ini :

* Menyatakan Terdakwa SHAHAD DEEN BIN Alm. ASHROF MIYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penyelundupan manusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

* Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SHAHAD DEEN BIN Alm. ASHROF MIYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan

* Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

* Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan

Baca juga: Pemeriksaan Kasus Penyelundupan Rohingya yang Libatkan Warga Bireuen Belum Rampung, Ini Kendalanya

* Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Merah Maron, model Vivo 2007 dan 1 (satu) lembar kartu telpon seluler dengan nomor 62013000316322334;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved