Berita Lhokseumawe

Empat Rohingya Masih Ditampung di BLK Lhokseumawe, Ini Sebabnya

Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambi Indonesia
Sebanyak 51 Rohingya yang selama ini masih menempati Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, diboyong ke Medan, Sumatera Utara. 

Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak empat Rohingya, hingga Jumat (20/8/2021), masih menempati BLK Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Sedangkan puluhan rekan mereka, sudah dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara, sejak beberapa bulan lalu.

Juru Bicara Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe, Marzuki, mengakui kalau saat ini hanya empat Rohingya lagi yang tersisa di BLK Kandang.

Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya. 

"Rohingya lainnya telah dipindahkan ke Medan. Sedangkan empat Rohingya tersebut akan dipindahkan ke Makasar. Dipindahkan ke Makasar atas permintaan mereka sendiri, dikarenakan ada keluarganya di sana," katanya.

Sedangkan untuk proses pemindahan empat Rohingya tersebut ke Makasar, lanjut Marzuki, sudah ada surat izin dari Kemenkumham  yang ditujukan ke kantor imigrasi Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Empat Terdakwa Ajukan Kasasi, Kasus Nelayan Aceh Jemput Rohingya

"Jadi dipastikan Agustus ini, keempatnya akan dipindahkan ke Makasar," ujarnya.

Lanjutnya, kondisi keempat Rohingya di BLK Kandang, baik-baik saja.

"Saat ini, Rohingya di BLK ditangani UNHC dan JKMi. Sedangkan IOM hanya menangani bidang kesehatan," jelasnya.

Pada bagian lain, Marzuki menyebutkan , khusus untuk  proses pemindahkan Rohingya ke Medan, sudah selesai dilakukan dalam tiga tahap.

Dimana tahap pertama telah dilakukan pada 25 Maret 2021, sejumlah 36 Orang, 

Tahap kedua pada 29 April 2021, sejumlah 45 orang.

Tahap ketiga berjumlah 12 orang.

Baca juga: PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Penyelundupan Rohingya, Ini Putusan Lengkap

Pemindahan sudah dilakukan pada 17 Juni 2021.

Sedangkan pemindahan Rohingya yang dilakukan ini didasarkan pada Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia Nomor : B-579/KM.00.02/2/2021 tentang Penyampaian Rekomendasi Rakor Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Lhokseumawe Provinsi Aceh dan Medan Provinsi Sumatera Utara,  yang dikeluarkan pada  25 Februari 2021 dan Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi IMI.5.GR.02.07-4.068 tertanggal 24 Maret 2021.

"Semua pengungsi yang kita pindahkan ke Kota Medan adalah bagian dari pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh sejak 20 Juni 2020 pada gelombang pertama dan bulan September 2020 gelombang ke II. 

Sedangkan selama di Lhokseumawe,  dalam pemenuhan serta peningkatan pelayanan kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan informal, serta kegiatan sosial lainnya bagi para Rohingya, terus dulidukung oleh berbagai pihak. Baik dari tingkat lokal, nasional maupun internasional, termasuk Lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa seperti IOM dan UNHCR.

"Serta dari masyarakat setempat," paparnya.

Sementara untuk pemindahan Rohingya dari Lhokseumawe, Pemko Lhokseumawe dibantu oleh IOM.

Demikian juga saat di Medan,  pemenuhan kebutuhan Rohingya  ditanggung oleh IOM dengan kucuran dana dari Lembaga kemanusiaan Uni – Eropa (ECHO) serta dari Lembaga kemanusiaan Pemerintah Swiss (SDC) and Amerika (PRM).(*)

Baca juga: Bangladesh Beri Suntikan Vaksin Covid-19 ke Ribuan Pengungsi Rohingya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved