Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Berawal saat Korban Pamit Hendak Merantau

Gadis asal Kebumen, Jawa Tengah itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya, PR (37).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Konferensi pers kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya oleh Polres Kebumen, Kamis (19/8/2021) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah tega merenggut keperawanan anak kandungnya.

Seorang gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya.

Nasib malang ini menimpa seorang gadis berusia 16 tahun sebut saja Bunga.

Gadis asal Kebumen, Jawa Tengah itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya.

Pelaku berinisial PR (37) tahun saat ini sudah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian itu bermula pada Minggu (6/6/2021) lalu sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu korban pamit ke ayahnya hendak merantau ke Jakarta.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar korban.

Saat itu, rumah dalam kondisi sepi.

"Aksinya dilakukan di dalam kamar korban".

"Saat itu korban sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja," kata Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, dilansir Kompas.com.

Konferensi pers kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya oleh Polres Kebumen, Kamis (19/8/2021)
Konferensi pers kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya oleh Polres Kebumen, Kamis (19/8/2021) (Tribunnews.com)

Baca juga: Tak Dilayani Istri, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Korban Diancam

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Kris Wu, Eks EXO itu Diduga Rudapaksa 30 Perempuan, ada yang Masih di Bawah Umur

Agar perbuatannya tak terbongkar, pelaku mengancam korban.

Pelaku meminta agar korban tak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya.

Korban pun terpaksa mengiyakan kemauan pelaku.

"Ia (korban) memilih diam dan tidak bercerita kepada siapa pun termasuk ibunya," ujar Edi, seperti dikutip dari Tribun Pantura.

Berselang beberapa waktu, pelaku menelepon putrinya yang sudah berada di Jakarta.

Pelaku meminta agar anaknya pulang ke kampung halaman.

Namun, setelah mendapat telepon itu, Bunga malah ketakutan dan merasa trauma.

"Setelah dihubungi oleh tersangka, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah," papar Edi.

Setelah itu, korban mengumpulkan keberanian diri untuk menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada ibunya.

Ibu korban pun terkejut saat mengetahui perbuatan bejat suaminya.

Sang ibu kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Karangsambung.

"Ibunya kemudian melapor kepada polisi, kami berhasil mengamankan tersangka, Jumat (16/8/2021) sore," terang Edi.

Akibat perlakuannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPantura.com/Khoirul Muzaki, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Baca juga: Robert Lewandowski Ingin Tinggalkan Bayern Muenchen, Lima Klub Besar Ini Bisa Jadi Klub Barunya

Baca juga: Petugas Sekat di Simpang Comodore, 5 Warga Luar Daerah Masuk ke Langsa Diswab Antigen, Ini Hasilnya

Baca juga: Rizky Billar Beri Mahar Fantastis 72.300 Dolar AS untuk Lesti Kejora, Ini Maknanya

 Tribunnews.com dengan judul Pamit Hendak Merantau, Gadis 16 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Ketakutan setelah Ditelepon

BACA BERITA KASUS RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved