Berita Pidie
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Chip Domino di Pidie
Bukti teranyar, Satuan Reskrim Polres Pidie mengamakan dua penjual chip higgs domino di lokasi berbeda di Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Imran Thayib
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Permainan chip higgs domino atau judi online di Kabupaten Pidie ternyata masih marak.
Karena sudah sangat meresahkah, masyarakat tak punya pilihan kecuali melaporkan kepada pihak berwajib.
Bukti teranyar, Satuan Reskrim Polres Pidie mengamakan dua penjual chip higgs domino di lokasi berbeda di kabupaten itu.
Satu dari dua pelaku tersebut, diciduk petugas ketika berada di warung kopi.
Kedua pelaku adalah MM (31) warga Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie.
Sementara FM (29) warga Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga.
Khusus pria FM, diklaim polisi sebagai penjual atau penampung chip higgs domino.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH kepada Serambinews, Jumat (20/8/2021), secara terbuka mengungkapkan, penangkapan kedua penjual chip higgs domino menjadi target polisi setelah dilaporkan warga.
Karena, aksi transaksi judi online itu sangat meresahkan masyarakat.
"Anggota kita sempat melakukan pemantauan beberapa kali terhadap aktivitas transaksi judi online," jelasnya.
Baca juga: Dukung Pengembangan Produk Lokal, Nahrawi Noerdin Owner DEnergy Tampung Semua Produk SMK di Aceh
Baca juga: Real Madrid Siap Depak 3 Pemain Bintang Demi Bajak Paul Pogba dari Manchester United
Baca juga: Bupati Aceh Timur Minta Gubernur Tegur Perusahaan yang HGU-nya Menghutan Hingga Bersarang Gajah Liar
Baca juga: Pejabat Polresta Promosi, Kompol Muhayat Wakapolres Abdya, M Putra Yoni Kasat Intel Polres Aceh Jaya
Ia menyebutkan, personel Reskrim Polres Pidie awalnya membekuk pemuda MM, warga Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie.
Pria MM ditangkap pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di warung kopi di gampong tersebut.
Menurutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu ponsel android dan uang sebesar Rp 1.205.000.
Berikutnya, empat lembar uang pecahan Rp 100.000, lima lembar pecahan Rp 50.000, 12 lembar uang pecahan Rp 20.000, 19 lembar uang pecahan Rp 10.000, 25 lembar uang pecahan Rp 5.000.
"Kini, pria MM sebagai penjual chip sudah ditahan di Mapolres Pidie," jelasnya.