Berita Pidie
Satu Napi Narkotika di Pidie Dapat Remisi 6 Bulan, Begini Penjelasan Karutan Sigli
Napi Rutan Kelas II B Sigli, ternyata satu napi kasus narkotika mendapatkan remisi pada HUT RI ke-76
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dari ratusan napi yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, ternyata satu napi kasus narkotika mendapatkan remisi pada HUT RI ke-76.
Ternyata napi narkotika itu tersandung dua kasus narkotika yang telah diputuskan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
"Napi narkotika yang memperoleh remisi 6 bulan sudah lima kali mendapatkan remisi pada 17 Agustus. Dia napi tersandung dua kasus narkotika," kata Kepala Rutan Sigli, Halim Faisal, kepada Serambinews.com, Kamis (19/8/2021).
Ia menjelaskan, napi tersebut telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, dengan dua perkara.
Baca juga: 316 Narapidana Lapas Kelas IIB Meulaboh Dapat Remisi, Ini Rincian Kasusnya
Perkara pertama telah diputuskan majelis hakim 6 tahun penjara dan subsider 3 bulan penjara. Perkara kedua telah diputuskan 5 tahun 6 bulan penjara dan subsider 3 bulan penjara.
"Total masa hukuman yang harus dijalani napi itu 11 tahun 6 bulan penjara. Sehingga kini napi tersebut menjalani sisa hukuman sekitar 3,5 tahun penjara," jelasnya.
Ia menjelaskan, total napi memperoleh remisi 308 orang. Rinciannya, remisi 1 bulan 96 napi, remisi 2 bulan 63 napi dan remisi 3 bulan 72 napi.
Baca juga: MPU Aceh Sorot Cara Pemerintah Tanggani Covid-19, Jangan Sampai Aceh Kolaps
Berikutnya, remisi 4 bulan 52 napi, remisi 5 bulan 24 napi dan remisi 6 bulan 1 napi narkotika.
Ia menyebutkan, tidak adanya napi Rutan Kelas II B Sigli yang bebas dalam remisi pada tanggal 17 Agustus 2021.
Sementara remisi untuk dua kasus korupsi tidak diberikan pada HUT RI ke-76. (*)
Baca juga: Nek Tu dan Wahyu Tolak LPJ APBA 2020 Meski Fraksi Mereka Menerimanya