Berita Aceh Barat
316 Narapidana Lapas Kelas IIB Meulaboh Dapat Remisi, Ini Rincian Kasusnya
Napi Lapas Meulaboh 316 orang berbagai kasus pelanggaran hukum mendapatkan remisi pada Peringatan HUT RI ke-76 tahun, pada 17 Agustus 2021
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Masyarakat binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 316 orang yang tersandung berbagai kasus pelanggaran hukum mendapatkan remisi pada Peringatan HUT RI ke-76 tahun, pada 17 Agustus 2021.
Pengurangan masa tahanan yang mereka terima tersebut berkisar dari 1 hingga 6 bulan.
Sementara pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. PAS-870.PK.o1.05.05 TAHUN 2027, dar PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021.
Pemberian remisi tersebut ikut diserahkan oleh forkopimda Aceh Barat yang diserahkan secara simbolis dilakukan di sela-sela usai pelaksanaan peringatan HUT RI.
Baca juga: BNPB Keluarkan Surat Izin Rekomendasi Liga 1 dan Liga 2, Pemain Wajib Sudah Vaksin Dua Kali
Berikut jumlah kasus yang menerima remisi 17 Agustus di HUT RI ke-76 yaitu, dari kasus Narkoba sebanyak 205 orang, pencurian 40 orang, perlindungan anak 31 orang, pembunuhan 9 orang.
Selanjutnya dari kasus asusila sebanyak 16 orang, penggelapan 5, minerba 5 orang, penganiayaan 1, kekerasan dalam rumah tangga 1 orang, pelanggaran lalu lintas 1, penadahan 1, dan senjata api 1 orang.
“Remisi yang diberikan kepada narapidana ini bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Said Syahrul kepada Serambinews.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Kisah Teladan Pendiri Bangsa, H Agus Salim tak Punya Uang Beli Kain Kafan Anaknya
Sementara remisi yang diberikan kepada masyarakat binaan di Lapas tersebut merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Para penerima remisi tersebut merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarakat sebagaimana ketentuan yang ada.(*)
Baca juga: Korban Tabrakan Kapal di Laut Bantah Pernyataan Syahbandar Meulaboh