Berita Lhokseumawe

Sudah Dua Bulan, tak Ada Lagi  CJH Lhokseumawe yang Ajukan  Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

"Pada tahun 2021 berarti cuma baru tiga CJH yang mengajukan pengembalian BPIH. Ketiganya mengajukan pada Juni 2021 lalu. Artinya, sudah dua bulan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslanini. 

Caranya sama seperti tahun lalu.

Mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.

Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi. 

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.

Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.(*)

Baca juga: CJH Lhokseumawe yang Gagal Berangkat Tahun Ini Bisa Ambil Paspor Kembali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved