Pembunuhan Bayi

Wakil Ketua DPRK Apresiasi Gerak Cepat Polres Subulussalam Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi

Di sisi lain Dewita juga berharap agar kasus kriminal dapat ditekan di Kota Subulussalam sekecil mungkin walau hal ini tentunya menjadi tugas semua pi

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
WAKIL Ketua sementara DPRK Subulussalam, Dewita Karya Munthe. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wakil Ketua DPR Kota Subulussalam Dewita Karya Munthe mengapresiasi kinerja Polres Subulussalam berkaitan pengungkapan kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya.

"Sebagai wakil rakyat kami mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus pembunuhan anak di Subulussalam,” kata Dewita Karya Munthe kepada Serambinews.com, Kamis (19/8/2021).

Dewita mengatakan pengungkapan pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari 12 jam tersebut adalah hal yang sangat luar biasa.

Politikus asal pemilihan Kecamatan Sultan Daulat ini pun berharap agar hal ini dipertahankan dan terus semakin meningkat.

Di sisi lain Dewita juga berharap agar kasus kriminal dapat ditekan di Kota Subulussalam sekecil mungkin walau hal ini tentunya menjadi tugas semua pihak.

Baca juga: Lowongan Kerja BRI Insurance untuk Disabilitas, Cek Posisi yang Ditubuhkan

Baca juga: Prof Fauzi di Ateuk Pahlawan, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 61 Masjid Banda Aceh

Dewita berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi kepada ibu dan perempuan di Subulussalam ke depan.

Sejatinya, kata Dewita dalam rumah tangga menjadi tempat bercanda dan bertukar pikiran.

Dia pun berarap jika pun ada masalah rumah tangga perlu kesabaran seorang perempuan dalam menyikapinya.

“Tapi namanya sudah terjadi kita juga tidak tau. Apalagi kadang memang beban yang dialami pelaku sangat berat, maka kita tidak pula boleh menghakimi pelaku berlebihan, biarlah hukum yang nanti memberikan keadilan,” ujar Dewita.

Sebelumnya Sarwati (19) ibu muda tersangka pembunuh bayinya menangis histeris ketika mendengar ancaman hukuman terhadapnya 15 tahun penjara.

Hal itu terjadi usai proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021) di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

Tersangka yang mengetahui diancam hukuman 15 tahun penjara spontan menangis histeris seraya mengatakan tidak mau dengan ancaman tersebut.

Dia menangis dan berkata.”Enggak mau aku, enggak sanggup aku. Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis Sarwati.

Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara. Polisi menjelaskan jika ancaman hukuman bukan keputusan pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved