Berita Banda Aceh
Dana Peremajaan Sawit Rakyat untuk Aceh Sudah Rp 793 Miliar, Tahun Ini Dapat Lagi Rp 615 Miliar
Dana PSR tahun 2018 - 2020 itu untuk tanaman sawit rakyat di Aceh seluas 29.299,9 hektare.
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Dana PSR tahun 2018 - 2020 itu untuk tanaman sawit rakyat di Aceh seluas 29.299,9 hektare.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dana peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sudah ditransfer Dirjen Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) ke bank penyalur di Aceh mencapai Rp 793 miliar.
Dana PSR tahun 2018 - 2020 itu untuk tanaman sawit rakyat di Aceh seluas 29.299,9 hektare.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan atau Distanbun Aceh, Ir Cut Huzaimah MP, didampingi stafnya Faisal menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Minggu (22/8/2021).
“Program tersebut sampai tahun ini tetap dilanjutkan dan untuk Aceh diberikan kuota seluas 20.500 hektare dengan perkiraan dana bantuannya sekitar Rp 615 miliar,” kata Cut Huzaimah.
Cut Huzaimah menyebutkan kuota program PSR yang diberikan Dirjenbun Kementan pada tahun ini seluas 20.500 hektare itu sudah dibagi untuk sembilan daerah sentra pengembangan kelapa sawit rakyat.
Kesembilan daerah itu, yaitu Aceh Tamiang 3.000 hektare, Aceh Timur 1.000 hektare, Aceh Utara 2.500 hektare, Aceh Jaya 2.000 hektare, Aceh Barat 2.500 hektare, Nagan Raya 4.000 hektare.
Kemudian Aceh Singkil 2.000 hektare, Subulussalam 2.500 hektare, dan Aceh Selatan 1.000 hektare.
Cut Huzaimah mengatakan tujuan program untuk membantu petani meremajakan kembali tanaman kelapa sawit mereka yang sudah tua dan tidak produktif lagi diganti dengan tanaman baru.
Sumber dana PSR ini dari pengenaan pajak ekspor minyak crude palm oil (CPO).
Minyak CPO yang diekspor ke luar negeri dikenakan pajak ekspor.
Hasil pemungutan pajak CPO itu, lanjut Huzaimah, digunakan kembali oleh pemerintah untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat.
Dengan demikian areal tanaman kelapa sawit rakyat yang produktif terus bertambah, sehingga produksi CPO dari Indonesia tetap tinggi dan negara ini bisa menguasai pasaran ekspor CPO dunia.
Cut Huzaimah menyebutkan kebutuhan minyak sawit dunia saat ini sangat tinggi.
Minyak sawit, saat ini tidak hanya digunakan untuk minyak goreng, tapi juga sebagai salah satu pengganti bahan bakar minyak, seperti bio solar, yang kebutuhannya terus meningkat.
Sementara bahan baku minyak bumi yang ditemukan untuk membuat solar semakin sulit diperoleh di bumi.
Bank penyalur
Cut Huzaiman mengatakan sebelum adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, bank penyalur dana PSR di Aceh, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank Aceh.
Sedangkan kini yang menjadi penyalur dana PSR ini di Aceh, Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang akan menjadi penyalur dana PSR itu.
Dana PSR ini, kata Cut Huzaimah, disalurkan gratis, per hektarnya sekitar Rp 30 juta. Usulan program PSR itu, diusul dari masing-masing daerah yang mendapat kuota pengembangan PSR.
Tata cara pengusulan dana PSR ini, menurut Faisal, daerah mendapat pembagian kuota program PSR, mencari koperasi dan kelompok tani yang memiliki kebun kelapa sawit yang berusia di atas 25 tahun.
Artinya tanaman sawit tak produktif lagi untuk diremajakan.
Usulan itu dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, setelah melakukan pendataan lahan yang jelas, petani serta lembaga yang akan menerima pencairan dana PSR tersebut.
Kemudian Disbun Kabupaten/Kota menggirimkan dokumen usulan dana PSR ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, akan memverifikasi administrasi kebenaran dokumen.
Kemudian memberikan surat pengantar atau rekomendasi untuk meneruskun usulan pencairan dana PSR kepada Dirjenbun Kementan di Jakarta.
Setelah Dijerbun mempelajari usulan itu, dinilai layak dibantu dan sudah sesuai aturan dan tahapan pengusulannya, Dirjen Perkebunan meneruskannya ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), selaku badan penyalur dana PSR itu ke bank penyalur di daerah.
Cut Huzaimah mengimbau kepada daerah yang sudah mendapat kuota program peremajaan kelapa sawit rakyat tersebut, Dinas Perkebunannya segera melakukan pendataan dan pengusulan peremajaan.
Dana itu diberikan secara gratis oleh pemerintah, tapi harus digunakan sesungguhnya untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat, bukan untuk disalah gunakan.
Daerah dan kelompok tani yang menyalah gunakan pemanfaatan dana PSR itu, akan menerima resikonya.
Setelah dana tersebut ditransfer ke bank penyalurnya, pencairannya dari kelompok tani sawit akan diawasi oleh sebuah tim. Pencairannya dilakukan bertahap, sesuai tahapan yang sudah diatur oleh Dirjenbun.
Bank Aceh Syariah juga siap Berikan Pembiayaan
Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, Bob Rinaldi, antara lain mengatakan untuk mendukung program pemerintah ini, Bank Aceh Syariah juga siap memberikan pembiayaan hingga tanaman itu berbuah.
Menurutnya, dalam kunjungan kerja mereka bersama Plt Komut Bank Aceh Syariah Taqwallah ke kantor cabang juga menyinggung persoalan ini.
Ia menyebutkan ada beberapa kantor Cabang BAS, di antaranya Kantor Cabang Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Nagan Raya, yang daerahnya mendapatkan kuota program PSR tersebut, sudah membuat perencanaan penyaluran dana PSR itu.
Begitu juga dengan pembiayaan lanjutannya, jika kelompok tani membutuhkannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/program-peremajaan-sawit-rakyat-psr-di-kota-subulussalam.jpg)