Pemindahan Rohingya
Dua Hari Lagi, Empat Rohingya yang Ditampung di BLK Lhokseumawe akan Dipindahkan ke Makassar
Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak empat warga rohingya, hingga Minggu (22/8/2021), masih menempati BLK Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Namun dipastikan, pada Selasa (24/8/2021) ini, mereka akan dipindahkan ke Makassar.
Juru Bicara Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe, Marzuki, mengakui kalau saat ini hanya empat Rohingya lagi yang tersisa di BLK Kandang.
Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya.
"Rohingya lainnya telah dipindahkan ke Medan. Sedangkan empat Rohingya ini akan dipindahkan ke Makassar. Dipindahkan ke Makassar atas permintaan mereka sendiri, dikarenakan ada keluarganya di sana," katanya.
Sedangkan jadwal pemindahan empat Rohingya tersebut ke Makassar, lanjut Marzuki, sudah ada kepastiannya, yakni pada 24 Agustus 2021 atau dua hari lagi.
Menurut Marzuki, kini sedangkan dilakukan persiapan pemindahan. "Dari empat Rohingya, tiga sudah divaksin. Satu lagi tak divaksin karena faktor kesehatan," katanya lagi.
Lalu, pada Senin (23/8/2021) besok, mereka akan dicek kesehatan sekaligus menjalani rapid test antigen.
"Sedangkan Selasanya langsung berangkat dari Lhokseumawe menuju Medan, Sumatera Utara," paparnya.
Di Medan, para Rohingya akan diinapkan satu malam untuk proses PCR. "Baru pada 26 Agustus 2021, mereka diberangkatkan dari Medan menuju Makassar," jelasnya.
Pada bagian lain, Marzuki menyebutkan, khusus untuk proses pemindahkan Rohingya ke Medan, sudah selesai dilakukan dalam tiga tahap.
Dimana tahap pertama telah dilakukan pada 25 Maret 2021, sejumlah 36 Orang,
Tahap kedua pada 29 April 2021, sejumlah 45 orang.
Tahap ketiga berjumlah 12 orang,. Pemindahan sudah dilakukan pada 17 Juni 2021.
Sedangkan pemindahan Rohingya yang dilakukan ini didasarkan pada Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia Nomor : B-579/KM.00.02/2/2021 tentang Penyampaian Rekomendasi Rakor Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Lhokseumawe Provinsi Aceh dan Medan Provinsi Sumatera Utara, yang dikeluarkan pada 25 Februari 2021 dan Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi IMI.5.GR.02.07-4.068 tertanggal 24 Maret 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengungsi-rohingya-dari-lhokseumawe-dalam-bus.jpg)